BOJONEGORO – Meski Ramadan masih sepekan lagi, sejumlah penjual kembang api sudah mulai terlihat di sudut-sudut kota. Kondisi itu membuat Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly, mengimbau masyarakat untuk menjaga stabilitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satunya tidak menyalakan berbagai jenis petasan saat Ramadan. “Intinya kita ciptakan situasi kamtibmas agar tetap aman, damai dan kondusif,” kata Ary kamis (10/5).
Dia menjelaskan, untuk bisa membuat suasana kamtibmas tetap aman dan kondusif, dia menyampaikan sejumlah larangan harus ditaati masyarakat. Di antaranya, larangan menyalakan petasan. Ary mengakui, di sejumlah daerah termasuk Bojonegoro, bulan puasa memang identik dengan petasan. Namun, dia melarang keras masyarakat menyalakan petasan ataupun kembang api berpotensi ledakan.
Selain mengganggu ketenangan beribadah, dia menegaskan jika menyalakan petasan juga dilarang undang-undang. Membuat, menyimpan, mengedarkan, hingga menyalakan petasan atau mercon, diatur pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dengan adanya aturan tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan.
Tidak hanya petasan, Ary juga memberi penekanan pada pengendara motor menggunakan knalpot brong. Menurut dia, itu sangat mengganggu ketertiban dan ketenteraman. Sehingga, pihaknya bakal mengamankan pengendara motor dengan kategori demikian. Hal itu juga membuat dirinya mengimbau para pemilik bengkel motor untuk tidak melayani pembuatan dan pemasangan knalpot brong.
“Kami juga imbau bengkel motor tidak melayani pembuatan dan pemasangan knalpot brong,” imbuh dia.
Dia menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh anggota polres dan polsek jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta Kondisi selama Ramadan dan Idul Fitri 1439 ini. karena itu, dia juga mengharap agar masyarakat membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bojonegoro.