LAMONGAN – Aksi unjuk rasa kembali digelar buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Rabu (10/4). Mereka tetap memerjuangkan 25 rekannya yang kontraknya tak diperpanjang di PT Lamongan Marine Industry (LMI) di Jalan Deandles, Kemantren, Kecamatan Paciran.
‘’Aksi kedua kalinya ini, melakukan tuntutan seperti kemarin, meminta kejelasan 25 karyawan yang dilakukan pemberhentian oleh perusahaan,’’ kata Ido Nugroho, sekretaris Dewan Pimpinan Cabang FSP Kahutindo.
Namun, upaya agar 25 buruh itu dipekerjakan kembali gagal. Mereka tetap tidak diperkerjakan lagi pada perusahaan tersebut.
Setelah melakukan mediasi, perusahaan hanya memberikan kompensasi seperti tuntutan sehari sebelumnya.
‘’Tadi sudah ada kesepakatan dengan perusahaan, melakukan tanda tangan kesepakatan terkait kompesasi tersebut,’’ ujarnya.
Namun, lanjut Ido, kompensasi tersebut tidak bisa diberikan secara langsung. Pengeluaran uang tersebut diusahakan secepat mungkin kepada semua karyawan yang sudah diberhentikan tersebut.
‘’Pemberian kurang lebih diberikan secara bergiliran pada dua bulan yang akan datang,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, pemberian kompensasi itu 3 sampai 4 kali gaji. Hal itu mengacu undang – undang yang sudah ditentukan.’’Itu yang sudah diajukan. Tinggal menunggu nanti saja,’’ ujarnya.
Sementara itu, Andik selaku HRD PT LMI hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi via ponsel, terdengar nada aktif. Namun, ponsel itu tidak diangkat.
Seperti diberitakan, anggota FSP Kahutindo Selasa (9/4) juga melakukan aksi unjuk rasa ke PT Lamongan Marine Industry (LMI). Mereka menuntut 25 rekan kerjanya yang diberhentikan bisa bekerja lagi.
Jika tidak bisa, maka diberi pesangon. Alasannya, para pekerja itu sudah bekerja 4 – 5 tahun lamanya. ‘’Setelah disingkirkan, semua buruh tersebut digantikan dengan orang lain,’’ tutur Ido.
Menurut dia, perusahaan beralasan 25 buruh itu sudah habis masa kontraknya. Padahal, mereka sudah bekerja sekitar 4 tahun. Federasi, lanjut dia, meminta perusahaan memekerjakan kembali. Jika tidak bisa diteruskan kembali, maka perusahaan harus memberikan uang saku terlebih dulu.