LAMONGAN – Pemasangan spanduk/banner di masjid-masjid wilayah Lamongan menarik perhatian masyarakat. Sebab spanduk bertuliskan ‘’Masjid Dilarang sebagai Tempat Berpolitik’’ itu di bawahnya tertulis ‘Takmir Masjid’. Namun beberapa takmir masjid mengaku tak tahu menahu pemasangan spanduk itu.
Spanduk tersebut juga terpasang di Masjid Agung Lamongan (MAL). ‘’Takmir tidak pernah membuat banNer (spanduk) tersebut,’’ kata Ketua I Takmir MAL, Tsalits Fahami kepada Jawa Pos Radar Lamongan Minggu (10/3).
Dia mengaku mengetahui adanya banner tersebut sekitar pukul 14.00 Sabtu u (9/3). Namun, lanjut dia, ketika bertanya ke satpam dan sekretaris masjid, ternyata juga tidak ada yang mengetahui. ‘’Itu yang mau saya tanya kepada siapa, sebab tidak ada yang tahu. Mau melepas tidak enak, takutnya ada masalah,’’ ujarnya.
Pemasangan spanduk itu juga di Masjid Al Azhar. Hanya saja, banner itu sudah dilepas. ‘’Kemarin disuruh melepas sama takmir masjid,’’ terang tukang bersih-bersih di Masjid Al-Azhar Lamongan, Jumadi.
Terpisah, Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Lamongan, Fatkhur Rohman mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan banner tentang larangan berpolitik di masjid.
‘’Kita tidak pernah menyuruh takmir masjid untuk membuat banner seperti itu,’’ ujarnya.
Namun, lanjut dia, sudah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 yang menegaskan larangan berkampanye di fasilitas umum, kantor pemerintahan, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah. ‘’Jadi tanpa adanya imbauan seperti itu sudah ditegaskan jika bukan hanya masjid saja, tapi seluruh tempat ibadah dilarang sebagai sarana berpolitik (kampanye),’’ klaimnya.
Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin menyatakan, pihaknya tidak pernah mengarahkan takmir masjid membuat banner tersebut.
‘’Mungkin itu inisiatif sendiri, tapi kami tidak pernah mengarahkan,’’ imbuhnya.
Amin mengaku jika kampanye di masjid masuk dalam pelanggaran. Pihaknya kini menerima laporan adanya caleg DPRD Lamongan dan DPR Provinsi yang diduga melakukan kampanye di salah satu masjid di Kecamatan Babat, Lamongan.
‘’Sedang kami tangani. Minggu ini proses pemanggilan pelapor, terlapor, dan saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,’’ pungkasnya.