BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Anggaran bedah rumah tidak layak huni (RTLH) mengalami kenaikan drastis dibanding tahun lalu. Tahun ini Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran Rp 67,9 miliar. Perbaikan RTLH tahun ini masih difokuskan perbaikan atap, lantai, dan dinding (aladin).
Komisi D DPRD Bojonegoro meminta pembangunan RTLH harus berkualitas. Sebab, tahun ini jumlahnya cukup banyak. Tahun ini jumlah RTLH akan dibedah mencapai 3.397 unit. Tersebar di seluruh kecamatan. Sedangkan, tahun lalu, jumlah RTLH dibedah hanya 1.711 unit. Anggaran digunakan mencapai Rp 29,9 miliar.
Ketua Komisi D DPRD Abdullah Umar meminta dinas perumahan kawasan permukiman (PKP) cipta karya untuk memperhatikan betul kualitas RTLH yang dibangun. Sehingga, tahan lama. ‘’Kualitas harus diutamakan,’’ katanya kemarin (10/1).
Umar melanjutkan, kualitas yang perlu ditingkatkan adalah bagian dinding. Saat ini dinding dibangun hanya setengah badan. Tidak sepenuhnya. ‘’Kalau bisa sepenuhnya. Tapi anggaran yang tersedia memang tidak banyak,’’ ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Secara jumlah, RTLH yang dibangun pemkab sudah banyak. Hampir mencapai 2.000 unit. ‘’Tahun ini memang harus lebih banyak lagi,’’ terang pria asli Kecamatan Baureno itu.
Sementara itu, Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukinan (PKP) Dinas PKP Cipta Karya Zamrony menjelaskan, tahun ini anggaran program RTLH naik cukup tinggi. Sebab, jumlah RTLH akan dibedah juga lebih banyak. ‘’Jumlahnya lebih banyak. Jadi, anggaran juga naik,’’ ujarnya kemarin.
Dia melanjutkan, tahun ini jumlah RTLH akan dibedah mencapai 3.397 unit. Tahun lalu, jumlah RTLH yang dibedah hanya 1.711 unit. Anggaran yang digunakan mencapai Rp 29,9 miliar. ‘’Selain karena jumlah unit. Kenaikan anggaran itu juga disebabkan ukurannya lebih lebar,’’ ujar mantan kasi sarpras dinas pendidikan itu
Tahun ini per unit RTLH dianggarkan senilai Rp 20 juta. Tahun lalu per unit dianggarkan Rp 17,5 juta.
Zamrony menjelaskan, program bedah rumah itu berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat. Sebab, jumlah itu sesuai usulan pemdes. Setiap desa ada 10 unit rumah diberikan kuota RTLH.
RTLH itu ada dua jenis. Yakni, rehap dan membuat baru. Namun, nilainya tetap sama, yakni Rp 20 juta per unit.