22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Sekolah dan Komite Diminta Berhati-hati Galang Dana

- Advertisement -

TUBAN – Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban mengingatkan, ada yang perlu dimengerti sekolah dan komite dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Salah satunya, mengatur komite sekolah dan siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjadi anggotanya. 

Berdasarkan permendikbud yang baru itu, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari guru sekolah setempat, yang sebelumnya dibolehkan. Juga, anggota DPRD atau pejabat pemangku kepentingan, seperti kades, camat, atau lainnya.

Soal ini, Dewan Pendidikan sudah sosialisasi dan penguatan kepada kepala sekolah dan komite SD/MI se- Kabupaten Tuban, Sabtu (7/10) lalu.

Tujuannya, seluruh peserta yang diundang bisa menjadi pelopor terbentuknya komite sekolah di masing-masing sekolah, paling lambat Desember 2017. Ini adalah salah satu ketentuan permendikbud.

- Advertisement -

Setelah sosialisasi, dilanjutkan pembentukan forum komunikasi antarpengurus komite sekolah sebagai tindak lanjut dari pembentukan tersebut. 

Pembentukan dengan koordinasi pada UPTD atau lembaga terkait. Itu dilanjutkan dengan pertemuan antara dinas pendidikan, Kemenag, dewan pendidikan, tim saber pungli dan pemerhati pendidikan, serta DPRD terkait persoalan pembiayaan pendidikan.

Hasil rumusan tersebut disosialisasikan secara luas dan tertulis melalui surat edaran atau sejenisnya oleh dinas pendidikan dan Kemenag. Juga, perbup dan perda pendidikan yang menjadi harapan dunia pendidikan di Bumi Wali.

Dan, yang paling penting adalah soal penggalian dana oleh komite sekolah dan sekolah. Komite dan sekolah dilarang melakukan pungutan. Namun,  boleh menerima sumbangan atau bantuan. 

Dalam permendikbud itu, yang disebut pungutan adalah yang bersifat wajib, besarnya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya. Sehingga, sekolah dan komite sekolah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait dengan penggalangan dana ini.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Wahyudin Latif sebagai narasumber berpesan agar sekolah tidak memberatkan  siswa atau orang tua siswa. Karena itu, dalam membuat kebijakan harus berhati-hati. Dia tidak ingin kasus seperti di SMKN 8 Jember terjadi di Tuban.

Kasek dan dua wakasek di sekolah tersebut menjadi tersangka karena melakukan pungutan yang memberatkan dan dilaporkan ke polisi. ‘’Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik. Jangan sampai terjadi di Tuban,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Sutrisno Rachmat menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. ‘’Pungutan jelas dilarang, dan jika ada yang masih melakukan  kami harap segera dihentikan,’’  tandasnya.

TUBAN – Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban mengingatkan, ada yang perlu dimengerti sekolah dan komite dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Salah satunya, mengatur komite sekolah dan siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjadi anggotanya. 

Berdasarkan permendikbud yang baru itu, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari guru sekolah setempat, yang sebelumnya dibolehkan. Juga, anggota DPRD atau pejabat pemangku kepentingan, seperti kades, camat, atau lainnya.

Soal ini, Dewan Pendidikan sudah sosialisasi dan penguatan kepada kepala sekolah dan komite SD/MI se- Kabupaten Tuban, Sabtu (7/10) lalu.

Tujuannya, seluruh peserta yang diundang bisa menjadi pelopor terbentuknya komite sekolah di masing-masing sekolah, paling lambat Desember 2017. Ini adalah salah satu ketentuan permendikbud.

- Advertisement -

Setelah sosialisasi, dilanjutkan pembentukan forum komunikasi antarpengurus komite sekolah sebagai tindak lanjut dari pembentukan tersebut. 

Pembentukan dengan koordinasi pada UPTD atau lembaga terkait. Itu dilanjutkan dengan pertemuan antara dinas pendidikan, Kemenag, dewan pendidikan, tim saber pungli dan pemerhati pendidikan, serta DPRD terkait persoalan pembiayaan pendidikan.

Hasil rumusan tersebut disosialisasikan secara luas dan tertulis melalui surat edaran atau sejenisnya oleh dinas pendidikan dan Kemenag. Juga, perbup dan perda pendidikan yang menjadi harapan dunia pendidikan di Bumi Wali.

Dan, yang paling penting adalah soal penggalian dana oleh komite sekolah dan sekolah. Komite dan sekolah dilarang melakukan pungutan. Namun,  boleh menerima sumbangan atau bantuan. 

Dalam permendikbud itu, yang disebut pungutan adalah yang bersifat wajib, besarnya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya. Sehingga, sekolah dan komite sekolah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait dengan penggalangan dana ini.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Wahyudin Latif sebagai narasumber berpesan agar sekolah tidak memberatkan  siswa atau orang tua siswa. Karena itu, dalam membuat kebijakan harus berhati-hati. Dia tidak ingin kasus seperti di SMKN 8 Jember terjadi di Tuban.

Kasek dan dua wakasek di sekolah tersebut menjadi tersangka karena melakukan pungutan yang memberatkan dan dilaporkan ke polisi. ‘’Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik. Jangan sampai terjadi di Tuban,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Sutrisno Rachmat menegaskan, aturan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. ‘’Pungutan jelas dilarang, dan jika ada yang masih melakukan  kami harap segera dihentikan,’’  tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/