23.1 C
Bojonegoro
Tuesday, May 30, 2023

Banyak Perusahaan Telat Bayar THR, Disperinaker Bakal beri Sanksi

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Sejumlah perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Hingga H-7 Lebaran Jumat (7/5) masih ada sejumlah perusahaan belum membayarkan THR. Itu diketahui dinas perin dustrian dan tenaga kerja (disperinaker) saat sidak Jumat lalu. Dinperinaker bakal memberikan sanksi jika mereka tidak kunjung membayarkannya.

‘’Hingga H-7 lalu memang masih ada yang belum membayar,’’ kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro Slamet.

Jumat lalu pihaknya melakukan sidak di sejumlah perusahaan. Mulai perusahaan, restoran, ritel, hingga swalayan. Sebagian besar memang sudah membayar THR. Namun, masih ada yang belum membayarkan. ‘’Saya tanya katanya malamnya akan dibayar. Saat ini belum kami cek lagi,’’ ujarnya.

Pihaknya belum mendata menyeluruh berapa perusahaan yang belum membayar. Sidak dilakukan beberapa tim. Rencananya, hari ini (10/5) tim akan mengumpulkannya datanya. ‘’Besok (hari ini) kami rekap datanya. Jadi, bisa diketahui berapa yang telat bayar THR,’’ jelasnya.

Meski demikian, hingga kini tidak ada karyawan yang mengajukan hal itu ke posko disperinaker. Besar kemungkinan manajemen perusahaan dan karyawan sudah melakukan negosiasi. Sehingga, karyawan tidak mengadukan. Meski demikian, Disperinaker berharap para karyawan yang THR belum dibayarkan berani melapor. ‘’Kami tetap menerima aduan hingga usai lebaran,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Slamet menjelaskan, perusahaan tidak mem bayarkan THR bisa dikenai sanksi. Mulai administrasi hingga denda uang. Sanksi akan diberikan oleh dinperinaker provinsi. ‘’Tentunya atas usulan kami. Berdasarkan aduan yang kami terima,’’ jelasnya. Sementara itu, terkait polemik karyawan PT Shou Fong, disperinaker belum menerima aduan resmi. Sejauh ini pihaknya baru menerima informasi dari berbagai pihak. ‘’Kami sudah tahu. Hanya kami tetap menunggu aduan resmi,’’ jelasnya.

Permasalahan PT Shou Fong itu akan ditangani oleh pengawas dari Disperinaker Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro. Sanksi dan denda yang menjatuhkanya adalah provinsi. ‘’Kami hanya memfasilitasi,’’ jelasnya. 

Radar Bojonegoro – Sejumlah perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Hingga H-7 Lebaran Jumat (7/5) masih ada sejumlah perusahaan belum membayarkan THR. Itu diketahui dinas perin dustrian dan tenaga kerja (disperinaker) saat sidak Jumat lalu. Dinperinaker bakal memberikan sanksi jika mereka tidak kunjung membayarkannya.

‘’Hingga H-7 lalu memang masih ada yang belum membayar,’’ kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro Slamet.

Jumat lalu pihaknya melakukan sidak di sejumlah perusahaan. Mulai perusahaan, restoran, ritel, hingga swalayan. Sebagian besar memang sudah membayar THR. Namun, masih ada yang belum membayarkan. ‘’Saya tanya katanya malamnya akan dibayar. Saat ini belum kami cek lagi,’’ ujarnya.

Pihaknya belum mendata menyeluruh berapa perusahaan yang belum membayar. Sidak dilakukan beberapa tim. Rencananya, hari ini (10/5) tim akan mengumpulkannya datanya. ‘’Besok (hari ini) kami rekap datanya. Jadi, bisa diketahui berapa yang telat bayar THR,’’ jelasnya.

Meski demikian, hingga kini tidak ada karyawan yang mengajukan hal itu ke posko disperinaker. Besar kemungkinan manajemen perusahaan dan karyawan sudah melakukan negosiasi. Sehingga, karyawan tidak mengadukan. Meski demikian, Disperinaker berharap para karyawan yang THR belum dibayarkan berani melapor. ‘’Kami tetap menerima aduan hingga usai lebaran,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Slamet menjelaskan, perusahaan tidak mem bayarkan THR bisa dikenai sanksi. Mulai administrasi hingga denda uang. Sanksi akan diberikan oleh dinperinaker provinsi. ‘’Tentunya atas usulan kami. Berdasarkan aduan yang kami terima,’’ jelasnya. Sementara itu, terkait polemik karyawan PT Shou Fong, disperinaker belum menerima aduan resmi. Sejauh ini pihaknya baru menerima informasi dari berbagai pihak. ‘’Kami sudah tahu. Hanya kami tetap menunggu aduan resmi,’’ jelasnya.

Permasalahan PT Shou Fong itu akan ditangani oleh pengawas dari Disperinaker Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro. Sanksi dan denda yang menjatuhkanya adalah provinsi. ‘’Kami hanya memfasilitasi,’’ jelasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/