BOJONEGORO – Pimpinan DPRD Bojonegoro tampaknya terpaksa menyetujui Tedjo Sukmono sebagai sekretaris DPRD (sekwan) definitif. Sebab, sebelumnya pemkab hanya mengusulkan satu calon sekwan.
Padahal, sesuai regulasinya, pemkab harus mengusulkan lebih dari satu calon sekwan. Dan sekwan definitif yang ditunjuk atas persetujuan dari rapat unsur pimpinan DPRD Bojonegoro.
“Saat waktu mendesak, hanya ada satu usulan, dan akhirnya disetujui,” kata Ketua DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto saat membacakan penetapan sekwan di dalam sidang paripurna.
Dia menuturkan, Tedjo Sukmono sebelum ditetapkan sebagai sekwan definitif, sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Sebab sekwan sebelumnya Ali Mahmudi pensiun. Agar roda organisasi tetap berjalan, maka Tedjo ditunjuk sebagai Plt sekwan.
Karena Plt kewenangannya terbatas, maka DPRD mendesak pemkab untuk segera menetapkan sekwan definitif. Apalagi, beberapa anggaran anggota DPRD belum bisa dicairkan sebelum ada pejabat sekwan definitif.
“Tapi yang diusulkan hanya satu, tak ada pilihan lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekkab Bojonegoro Yayan Rohman menyatakan, Tedjo Sukmono sudah ditetapkan sebagai sekretaris DPRD. Penetapan itu setelah surat keputusan (SK) dari bupati turun dan sudah dilakukan pelantikan.
“Sudah dilantik, memang agak mendesak karena sudah menjadi kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Tedjo Sukmono dikonfirmasi terpisah mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Sedangkan jabatannya yang lama, yaitu staf ahli bidang perekonomian dijabat oleh Iskandar. “Jabatan lama sekarang dijabat Pak Iskandar,” ujarnya.