BOJONEGORO – Tujuh hari menjelang pencoblosan 17 April mendatang, uang pecahan terkesan langka. Saat ini, cukup sulit mencari atau menukar uang pecahan dengan nominal Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000. Diduga kelangkaan ini karena uang pecahan sudah dipesan untuk digunakan serangan fajar saat pencoblosan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro pun mulai mengawasi fenomena ini.
Tentu ini mengindikasikan potensi money politics (politik uang) menjelang coblosan 17 April mendatang cukup tinggi. Sejumlah bank dan SPBU yang biasanya mudah untuk penukaran uang pecahan, dalam sepekan terakhir ini tidak melayani.
“Uang pecahan Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000, sulit dicari,” kata Wahyuni, salah satu Warga Kecamatan Balen kemarin (9/4).
Dia menuturkan, kesulitan mencari uang pencahan ini setelah ada tetangganya yang meninggal dunia dan butuh uang pecahan. Dia berupaya menukar uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di SPBU. Hasilnya dia kaget, karena petugas menolak untuk menukar.
Dia pun berusaha menukar di salah satu bank cabang di Kecamatan Sumberrejo. Hasilnya juga sama. Tak bisa melayani penukaran. Dia pun terpaksa menukarkan uang ke beberapa pedagang di Pasar Sumberrejo.
Lagi-lagi, Wahyuni merasa heran karena sejumlah pedagang juga menolak menukar uang recehnya kepada orang belum dikenal. Sebab, sebulan sebelumnya sudah dipesan beberapa orang yang sebagai peserta pemilu maupun tim sukses (timses).
“Tak ada sudah dipesan orang,” ujarnya menirukan beberapa pedagang di pasar.
Jawa Pos Radar Bojonegoro berusaha mengonfirmasi sejumlah petugas SPBU. Ternyata, beberapa pekan terakhir kesulitan mencari pecahan Rp 5.000 hingga Rp 20.000. Sehingga, untuk mencari uang kembalian juga kesulitan.
Padahal, di hari biasa sebelum pemilu, banyak uang pecahan di bawah Rp 50.000. Sehingga jika ada warga yang membutuhkan tukar uang pecahan di bawah Rp 50.000, selalu menyediakannya. “Paling sulit itu pecahan Rp 20.000 dan Rp 5.000,” kata salah petugas SPBU yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro Moch. Zaenuri mulai meningkatkan pengawasan di lapangan tentang potensi praktik politik uang.
Sebab, dengan adanya uang pecahan yang mulai langka di peredaran ini semakin mengindikasikan adanya praktik yang melanggar UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kami mengajak kepada semua masyarakat untuk ikut mengawasi potensi pelanggaran dengan politik uang itu,” ungkapnya.