LAMONGAN – Aman Sarto, 47, asal Desa Bulu Kidul, Kecamatan Mantup harus mendekam di balik jeruji besi. Gara – garanya, dia diduga mencuri radio di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung.
‘’Pelaku melakukan pencurian radio sebanyak 4 unit di dalam masjid tersebut,’’ kata Kapolsek Tikung, AKP Sugeng, Selasa (9/4).
Dia menjelaskan, Senin (8/4) malam, warga melihat salah seseorang tak dikenal berkeliaran di seputar masjid. Laki – laki itu mengendarai motor.
Saat diawasi, orang tersebut ternyata masuk ke masjid. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar masjid dengan membawa empat radio. Selanjutnya, empat radio itu dimasukkan ke jok motor.
‘’Setelah memasukkan empat radio ke dalam jok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,’’ kata Kapolsek.
Warga yang mengetahui kejadian itu, meminta bantuan warga lainnya. Selanjutnya, mereka melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap sekitar 300 meter dari masjid.
Awalnya, pelaku membantah dituduh mencuri. Namun, warga melakukan penggeledahan di jok. Empat radio milik masjid ditemukan di jok tersebut.
‘’Pengakuan pelaku, melakukan pencurian baru kali ini ,’’ kata Sugeng.
Pelaku, lanjut dia, beralasan mencuri karena terpaksa. Pelaku terhimpit kebutuhan sehari – hari. ‘’Atas kejadian tesebut, kerugiannya sebesar Rp 500 ribu,’’ ujarnya.