30.3 C
Bojonegoro
Sunday, April 2, 2023

Anak Eks Pelatih Persibo Didakwa Pasal Berlapis

- Advertisement -

LAMONGAN – Masih ingat dengan Haryadi Sanusi, 36, putra dari Sanusi Rahman, mantan pelatih Persibo Bojonegoro dan Persatu Tuban? Mantan pemain Persegres Gresik yang Januari lalu tertangkap bertransaksi sabu – sabu itu Selasa (9/4) dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Yoyok Junaidi dengan dakwaan berlapis.

‘’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ kata JPU di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Sebelum dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal didampingi anggotanya M Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto, menanyakan tentang penasihat hukum Haryadi. Terdakwa ingin menghadapi perkara ini sendiri. Karena dakwaannya berlapis dan ancaman hukuman di atas lima tahun, hakim kemudian menunjuk penasihat hukum dari Posbakum untuk mendampinginya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Haryadi melakukan transaksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Selain itu, terdakwa juga memiliki  narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa menerima dan tidak keberatan. Saat ditanya hakim mengapa mengedarkan sabu? Haryadi mengaku terpaksa karena faktor ekonomi.

- Advertisement -

‘’Penghasilan di ojek online masih kurang mencukupi. Saya jadi kurir sabu-sabu hanya untuk menambah penghasilan saja,’’ ujarnya dengan lirih.

Selain tujuh klip sabu, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit smartphone, satu ransel, dan motor Honda Vario W 3383 BM beserta STNK-nya sebagai barang bukti.

Seperti diberitakan, Haryadi yang tercatat warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, dibekuk anggota Satreskoba Polres Lamongan Rabu (30/1) malam. Dia diamankan saat melakukan pengiriman sabu – sabu di wilayah Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dia sudah dua kali melakukan pengiriman SS di wilayah pantura Lamongan.

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, waktu itu menjelaskan, Haryadi mondar mandir di sekitar tempat kejadian perkara. Karena curiga, polisi datang mendekat. Selanjutnya, melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan klip sabu – sabu masing – masing seberat 1,26 gram, 1,25 gram, 1,17 gram, 120 gram, 1,01 gram, 1,09 gram, serta 8,24 gram.

Haryadi sebagai kurir mendapat upah Rp 500 ribu. ‘’Kalau upahnya yang diberikan kepada tersangka, tergantung barang yang dibawa tersebut. Semakin banyak, semakin mahal upah pengiriman,’’ jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, sabu – sabu tersebut berasal dari wilayah Madura. ‘’Saat melakukan pengiriman, tersangka bisa memakai bersama dengan yang memesan tersebut,’’ imbuhnya.

Sidang dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

LAMONGAN – Masih ingat dengan Haryadi Sanusi, 36, putra dari Sanusi Rahman, mantan pelatih Persibo Bojonegoro dan Persatu Tuban? Mantan pemain Persegres Gresik yang Januari lalu tertangkap bertransaksi sabu – sabu itu Selasa (9/4) dijerat jaksa penuntut umum (JPU) Yoyok Junaidi dengan dakwaan berlapis.

‘’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ kata JPU di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Sebelum dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal didampingi anggotanya M Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto, menanyakan tentang penasihat hukum Haryadi. Terdakwa ingin menghadapi perkara ini sendiri. Karena dakwaannya berlapis dan ancaman hukuman di atas lima tahun, hakim kemudian menunjuk penasihat hukum dari Posbakum untuk mendampinginya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Haryadi melakukan transaksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. Selain itu, terdakwa juga memiliki  narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa menerima dan tidak keberatan. Saat ditanya hakim mengapa mengedarkan sabu? Haryadi mengaku terpaksa karena faktor ekonomi.

- Advertisement -

‘’Penghasilan di ojek online masih kurang mencukupi. Saya jadi kurir sabu-sabu hanya untuk menambah penghasilan saja,’’ ujarnya dengan lirih.

Selain tujuh klip sabu, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit smartphone, satu ransel, dan motor Honda Vario W 3383 BM beserta STNK-nya sebagai barang bukti.

Seperti diberitakan, Haryadi yang tercatat warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, dibekuk anggota Satreskoba Polres Lamongan Rabu (30/1) malam. Dia diamankan saat melakukan pengiriman sabu – sabu di wilayah Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dia sudah dua kali melakukan pengiriman SS di wilayah pantura Lamongan.

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, waktu itu menjelaskan, Haryadi mondar mandir di sekitar tempat kejadian perkara. Karena curiga, polisi datang mendekat. Selanjutnya, melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan klip sabu – sabu masing – masing seberat 1,26 gram, 1,25 gram, 1,17 gram, 120 gram, 1,01 gram, 1,09 gram, serta 8,24 gram.

Haryadi sebagai kurir mendapat upah Rp 500 ribu. ‘’Kalau upahnya yang diberikan kepada tersangka, tergantung barang yang dibawa tersebut. Semakin banyak, semakin mahal upah pengiriman,’’ jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, sabu – sabu tersebut berasal dari wilayah Madura. ‘’Saat melakukan pengiriman, tersangka bisa memakai bersama dengan yang memesan tersebut,’’ imbuhnya.

Sidang dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Tetap Latihan Selama Bulan Puasa

Cari Inspirasi dari Traveling

Coba Bikin Ramen


/