BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pimpinan taman pendidikan Alquran (TPQ) di Bojonegoro yang menerima bantuan operasional pendidikan (BOP) Covid-19 pada 2020 siap-siap memenuhi panggilan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keterangan saksi dari ustad-ustadah itu untuk mengungkap fakta di persidangan tentang dugaan pungli dengan tersangka Shodikin. Sesuai jadwalnya, sidang dengan agenda keterangan saksi itu akan digelar 18 Januari mendatang.
“Rencana jumlah saksi yang akan kami hadirkan di persidangan ada 35 orang. Nanti dihadirkan secara bertahap. Jumlah (saksi) itu belum termasuk saksi ahli,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam.
Menurut BT, sapaan akrab Badrut Tamam, putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jumat (7/1) lalu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Shodikin.
Kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi di persidangan kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu pada Selasa (18/1) mendatang.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU nomor register perkara PDS-04/M.5.16.4/Ft.1/11/2021 telah memenuhi ketentuan pasal 143 huruf (b) KUHAP. Selanjutnya, sidang ditunda dua minggu, yakni Selasa (18/1) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Rerata saksi yang akan dihadirkan di persidangan merupakan para pimpinan TPQ.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Pinto Utomo membenarkan, eksepsinya ditolak oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan mengikuti proses persidangan. “Iya eksepsi kami ditolak. Namun saya belum baca secara terperinci isi putusan selanya. Soalnya yang hadir anggota tim saya,” katanya terpisah.
Pinto sebelumnya mengajukan eksepsi dengan materi surat dakwaan JPU obscuur libel atau tidak jelas pada 28 Desember 2021. Selanjutnya, JPU memberikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum tersebut.
Pada pokoknya, JPU berpendapat surat dakwaan yang disusun telah sesuai dan memenuhi syarat materiil. Juga sudah sesuai dengan fakta-fakta penyidikan.
Terdakwa Shodikin merupakan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan TPQ (FKPQ) Bojonegoro. Diduga terdakwa melakukan pungutan liar terhadap lembaga TPQ penerima BOP TPQ masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Berdasar penyidikan kejari, pemotongan masing-masing lembaga TPQ sebesar Rp 1 juta dari total Rp 10 juta. Dana BOP seharusnya dimanfaatkan untuk operasional, honor guru ngaji, dan pengadaan alat pelindung diri (APD).
Potongan tersebut dalihnya untuk infak. Selanjutnya, hasil audit dan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar. Namun, selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 384,8.
Terdakwa dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.