TUBAN, Radar Tuban – Laporan kasus dugaan perzinaan suami anggota DPRD Tuban berinisial MS sudah diterima di meja Kapolres Tuban AKBP Darman. Sejak dilaporkan Senin (6/12), penyidik langsung bergerak cepat memanggil pelapor dan terlapor.
Meski kedua belah pihak sudah diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka. Terlapor pun masih berstatus saksi.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, setelah laporan diterima Senin (6/12), penyidik langsung memanggil terlapor yang juga perangkat desa untuk dimintai keterangan. ‘’Laporan sudah kami terima dua hari lalu dan kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,’’ terangnya.
Terkait sangkaan pasal yang diterapkan, lulusan Akpol 2000 ini masih enggan berspekulasi. Sebab, laporan baru masuk hitungan hari. Masih butuh waktu untuk pendalaman. Termasuk penetapan tersangka, menurut Darman, polres tidak mau tergesa-gesa dan prosesnya pun sesuai prosedur. ‘’Mohon waktu untuk pendalaman lebih lanjut,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Tuban berinisial SNM melaporkan suaminya ke Polres Tuban atas dugaan perzinaan. Kuasa hukum pelapor, Sujono Ali Mujahidin menyampaikan, kelanjutan proses hukum dugaan perzinaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. ‘’Soal penyelidikan dan penyidikan itu kewenangannya polisi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi,’’ tegasnya.
Sujono menyampaikan, selain melaporkan dugaan perzinaan ke polisi, kliennya juga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Dia menyampaikan, tempat kejadian perkara kasus tersebut di rumah terlapor dan pelapor di salah satu desa di Kecamatan Palang. Kronologinya, MS diduga bersama wanita idaman lain (WIL) di rumah tersebut. Kejadian tersebut berlangsung saat pelapor melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Perbuatan tidak senonoh tersebut dipergoki oleh anak terlapor dan pelapor. Tidak terima dengan kelakuan ayahnya, si anak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Terlapor Masih Berstatus Saksi

TUBAN, Radar Tuban – Laporan kasus dugaan perzinaan suami anggota DPRD Tuban berinisial MS sudah diterima di meja Kapolres Tuban AKBP Darman. Sejak dilaporkan Senin (6/12), penyidik langsung bergerak cepat memanggil pelapor dan terlapor.
Meski kedua belah pihak sudah diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka. Terlapor pun masih berstatus saksi.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, setelah laporan diterima Senin (6/12), penyidik langsung memanggil terlapor yang juga perangkat desa untuk dimintai keterangan. ‘’Laporan sudah kami terima dua hari lalu dan kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,’’ terangnya.
Terkait sangkaan pasal yang diterapkan, lulusan Akpol 2000 ini masih enggan berspekulasi. Sebab, laporan baru masuk hitungan hari. Masih butuh waktu untuk pendalaman. Termasuk penetapan tersangka, menurut Darman, polres tidak mau tergesa-gesa dan prosesnya pun sesuai prosedur. ‘’Mohon waktu untuk pendalaman lebih lanjut,’’ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Tuban berinisial SNM melaporkan suaminya ke Polres Tuban atas dugaan perzinaan. Kuasa hukum pelapor, Sujono Ali Mujahidin menyampaikan, kelanjutan proses hukum dugaan perzinaan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. ‘’Soal penyelidikan dan penyidikan itu kewenangannya polisi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada polisi,’’ tegasnya.
Sujono menyampaikan, selain melaporkan dugaan perzinaan ke polisi, kliennya juga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Dia menyampaikan, tempat kejadian perkara kasus tersebut di rumah terlapor dan pelapor di salah satu desa di Kecamatan Palang. Kronologinya, MS diduga bersama wanita idaman lain (WIL) di rumah tersebut. Kejadian tersebut berlangsung saat pelapor melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Perbuatan tidak senonoh tersebut dipergoki oleh anak terlapor dan pelapor. Tidak terima dengan kelakuan ayahnya, si anak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.