BOJONEGORO – Tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPMLUEP) APBN 2007 yang ditahan bertambah lagi. Penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana Rp 4 miliar menjelang Hari Antikorupsi pada hari ini (9/12). Kedua tersangka yang ditahan yakni, Hadi, pemilik UD Kandang Kumpul, Kecamatan Kepohbaru dan Sudirman, pemilik UD Sumber Rejeki, Kecamatan Sumberrejo. Keduanya ditahan Kamis (7/12) malam.
”Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro,” kata Penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro Gigih Benah Rendra kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (8/12).
Penyidik kejari setempat memiliki batas waktu 20 hari sejak tersangka ditahan.
”Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 378 juta,” ujarnya menjelaskan.
Diduga, dana penyaluran modal tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.
Sehingga, lembaga penerima modal tersebut tidak dapat mengembalikan pinjaman yang diatur dalam petunjuk teknis DPMLUEP.
Pinjaman uang UD Kandang Kumpul sebesar Rp 350 juta. Baru dikembalikan Rp 102 juta.
Sehingga, UD Kandang Kumpul memiliki tunggakan sebesar Rp 248 juta.
Sedangkan pinjaman modal UD Sumber Rejeki sebesar Rp 100 juta. Namun, sudah lunas dikembalikan.
”Pengembaliannya itu setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Gigih.
Gigih menambahkan, mereka ditetapkan tersangka pada Senin (4/9). Namun, tidak dilakukan penahanan. Sebab, tersangka kooperatif.
Tidak mempersulit proses penyidikan. Selain itu, tidak ditahannya tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Sebelumnya, dua tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik pidsus kejari pada Kamis (7/8). Sekitar pukul 09.00 tersangka datang ke kejari setempat.
Tersangka didampingi dua pengacaranya dari Surabaya, yakni, Samsul Anam dan Udoko.
Pemanggilan tersebut sebagai tersangka. Tersangka dicecar sekitar 38 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.30.
”Dan, proses penahanan di Lapas Kelas II A Bojonegoro dapat dilakukan pukul 20.00,” ucapnya.
Penahanan dua tersangka tersebut menyisakan dua tersangka lagi. Yakni, Duwi Priyono, pemilik UD Barokah dan Umar Fauzi, pemilik UD Rejo Agung Kecamatan Kapas.
Duwi Supriyono meninggal dunia sekitar dua tahun lalu. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Istri pemilik UD Barokah tersebut, kata Gigih, telah mengembalikan pinjaman.
Tapi, belum lunas. ”Sedangkan Umar Fauzi masih sakit dan memerlukan perawatan medis,” katanya.
Pinjaman UD Barokah sebesar Rp 250 juta. Baru dikembalikan Rp 25 juta. Sehingga, masih memiliki tanggungan sebesar Rp 225 juta.
Sementara, pinjaman UD Rejo Agung sebesar Rp 300 juta. Namun, dikembalikan Rp 13 juta.
Sehingga, lembaga tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp 287 juta.