Radar Bojonegoro – Satu tahap pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 baru selesai. Yakni, survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil survei itu baru akan diumumkan Rabu (11/11) mendatang bersamaan pengusulan UMK 2021.
Anggota Dewan Pengupahan Bojonegoro Sugiharto mengatakan, survei KHL dilakukan di tiga pasar. Yakni, Pasar Banjarejo, Pasar Sumberrejo, dan Pasar Kalitidu. Hasil survei itu baru akan diumumkan Rabu mendatang. ‘’Saat ini masih dikaji,’’ ujarnya.
Pria juga ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro itu melanjutkan, ada 60 item kebutuhan yang disurvei. Mulai makanan, pakaian, kredit, pulsa, pendidikan, dan lainnya. Hal-hal itu menjadi indikator kebutuhan hidup sehari-hari.
‘’Jika ada kenaikan, maka UMK juga akan naik,’’ jelasnya. Saat ini, hasil survei memang masih belum diketahui. Namun, dia berharap tahun ini UMK bisa naik. Meskipun tidak banyak. Sebab, upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan 5,56 persen. ‘’Kalau serikat buruh ingin naik 8 persen,’’ jelasnya.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Gunardi mengatakan, hasil survei KHL dikaji untuk menentukan besaran UMK tahun depan. Setelah itu, akan diajukan ke bupati dan diteruskan ke gubernur.
‘’Kami targetkan sebelum 13 November hasil survei sudah selesai,’’ jelasnya. Gunardi menjelaskan, penetapan UMK harus mengakomodir dua pihak. Yakni, pekerja dan perusahaan. Kedua pihak ini memiliki keinginan berbeda. Pekerja minta upah naik. Sedangkan, perusahaan minta agar upah tidak naik.
‘’Kami harus bisa mengakomodir keduanya,’’ tuturnya. Perusahaan harus menerapkan upah sesuai UMK berlaku. Jika tidak, karyawan bisa mengadukan ke dinperinaker. ‘’Perusahaan wajib membayarkan keku ranganya jika ada pengaduan,’’ jelasnya.
Menurut Gunardi, selama ini memang banyak perusahaan keberatan dengan kenaikan UMK. Namun, mereka tidak banyak mengajukan penangguhan. Mereka pilih menyelesaikan masalah itu secara internal. Yakni, dimusyawarahkan dengan pekerja. ‘’Jika sudah ada kesepakatan ya tidak ada masalah,’’ jelasnya. Tahun ini UMK Bojonegoro adalah Rp 2.016.781.