TUBAN – Di wilayah perkotaan Tuban, panggung reklame atau tempat pemasangan baliho dan spanduk sudah disediakan di sejumlah sudut kota.
Praktiknya, masih saja terjadi tumpang-tindih pemasangannya. Baliho dan spanduk yang terpasang baru menggeser lainnya. Bahkan, menghalangi pandangan.
Seperti di simpang empat Jalan Basuki Rachmad, Jalan Pemuda, dan Jalan Lukman Hakim. Baliho dan spanduk yang terpasang kurang tertata rapi. Saling menutupi.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Tuban Soni Kurniawan mengatakan, pemasangan di luar panggung reklame yang disediakan pemkab memang boleh.
Itu dengan catatan, tidak melanggar peraturan daerah (perda). Misalnya, dipasang di fasilitas umum, pohon penghijauan, dan tiang listrik atau telepon.
Selain itu, juga tidak boleh merugikan yang lain, termasuk menindih baliho yang terpasang lebih dulu dan izinnya masih berlaku.
‘’Selama mengurus izin, diperbolehkan (memasang di luar panggung reklame, Red), tentu tidak melanggar perda,’’ tandasnya.