Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti cukup besar kemarin (8/7). Barang bukti sebanyak delapan item tersebut dari perkara pidana selama sembilan terakhir. Yakni mulai Septermber 2019 hingga Juni 2020.
‘’Yang paling banyak (barang bukti) kasus narkotika. Kalau diuangkan kurang lebih Rp 60 juta untuk sabu – sabu saja,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, sabu – sabu sebanyak 149,53 Gram dari 89 perkara, 8.756 butir pil karnopen, 20.390 butir pil dobel L, ganja 445,37 Gram, uang palsu Rp 304 Juta, bir 19 botol, arak 166 liter, dan tuak 588 liter.
Menurut Agus, tidak hanya di Lamongan, kasus narkoba juga banyak dijumpai di daerah lain. Sehingga narkoba menjadi musuh bersama.
Disinggung mengenai uang palsu (upal) sebanyak Rp 304 juta, menurutnya hanya dari satu kasus. Namun upal tersebut belum sempat diedarkan.
‘’Barang bukti tersebut merupakan barang Negara yang tak bisa dijual secara lelang. Sehingga meminta petunjuk dari Menteri Keuangan, ternyata harus dilakukan pemusnahan,’’ terangnya.
Menurut Agus, pemusnahan akan dilaksanakan semakin intensif sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum yang baik. Serta untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.
“Kita range (jeda waktu) tiga sampai empat bulan sekali, kita laksanakan (pemusnahan barang bukti),” tuturnya. Dia menjelaskan, upaya pemusnahan ini juga harus dibarengi dengan sinergitas semua pihak. Baik kepolisian, Kejaksaan juga masyarakat.
Agar menimbulkan dampak yang lebih signifikan dalam mengurangi perkara yang serupa. Kegiatan yang berjalan lancar itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kasat Narkoba Polres Lamongan, anggota Reskrim Polres Lamongan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Lamongan.