KOTA – Sidang putusan kasus dugaan suap dalam pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016, dengan terdakwa Supi Haryono masih dua pekan lagi. Tapi pengacara terdakwa ternyata hanya bisa pasrah. ‘’Langkah-langkah dalam tahapan sidang sudah ditempuh. Jadi saat ini tinggal pasrah menunggu putusan hakim,’’ kata pengacara terdakwa, Arina Jumiawati jumat (8/6).
Menurut dia, langkah yang telah ditempuh di antaranya membuat eksepsi atas dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum. Selain itu juga mendatangkan saksi meringankan. “Termasuk kami sudah menyampaikan pledoi,” ujarnya. Dia menjelaskan, saat menanggapi replik dari jaksa pun penasehat hukum juga telah menyampaikan secara rigid dan cukup logis. Sehingga langkah yang telah tempuh dianggap sudah maksimal.
“Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” tukasnya. Menurut dia, pihaknya saat ini hanya bisa berdoa agar hakim bisa memberikan vonis serendah-rendahnya. Sebab kliennya sudah berbuat baik selama sidang hingga selalu kooperatif. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Supi Haryono dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 270 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan JPU itu dianggap sudah proporsional. Terdakwa Supi Haryono disangka pasal gratifi – kasi dalam perkara suap proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016 senilai Rp 1,9 Miliar. Rekanan yang menang dalam lelang LPSE, Marfuah, diduga memberi suap kepada terdakwa selaku PPK dalam proyek tersebut. Suap senilai Rp 125 Juta