TUBAN – Jangan kaget jika kondisi jalan pada Lebaran tahun ini tidak seperti tahun lalu. Sebab, hampir dipastikan sejumlah ruas jalan nasional akan dipadati kendaraan berat. Itu menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 yang membolehkan kendaraan berat beroperasi selama Lebaran, mulai 15 Juni hingga 21 Juni.
Dalam ketentuan yang ditetapkan 20 April 2018 tersebut juga tercantum pembatasan atau larangan operasional kendaraan niaga hanya berlaku mulai 12 Juni pukul 00.00 hingga 14 Juni pukul 24.00. Berikutnya, 22 Juni pukul 00.00 hingga 24 Juni pukul 24.00. Praktis, kendaraan berat seperti truk, tronton, dan trailer hanya dilarang beroperasi ketika arus mudik dan arus balik saja. Selebihnya diperbolehkan.
Berbeda dengan tahun lalu yang mengharuskan jalan steril dari aktivitas kendaraan berat mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri. Dalam peraturan menteri perhubungan juga diatur kendaraan berat yang dilarang melintas adalah yang memuat beban lebih dari 14 ribu kilogram (kg), kendaraan sumbu tiga atau lebih dan truk gandeng. Selain itu juga kendaraan berat yang memuat bahan galian, tambang, dan material bangunan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban Gunadi membenarkan peraturan baru menteri tersebut. Meski keluar peraturan baru tersebut, dia memastikan arus lalu lintas tidak terlalu padat. Sebab, diperbolehkannya kendaraan berat beroperasi saat Idul Fitri berbarengan dengan dibukanya sejumlah jalan dan tol baru. Karena itu, diperkirakan jalan tidak terlalu padat. ‘’Sebelum menerbitkan peraturan baru pasti pemerintah sudah mengantisipasinya,’’ tegas dia.
Pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan tertentu. Yakni, truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, hantaran pos, bahan pangan pokok, dan paket sepeda motor para pemudik. Meski demikian, berdasar pantauan Dishub Tuban, wilayah Bumi Wali tidak termasuk daerah yang terlalu padat. Karena itu, arus lalu lintas tidak terlalu terganggu meskipun ada perubahan jadwal sterilisasi kendaraan besar di sepanjang jalur pantura.