- Advertisement -
KOTA — Sudah seperti tradisi, memasuki bulan puasa Ramadan bermunculan pedagang dadakan di berbagai penjuru Kota Lamongan. Termasuk di kawasan larangan untuk berjualan. Mereka umumnya berjualan kebutuhan berbuka puasa. Lokasi berjualannya di pinggir jalan atau di atas trotoar.
Menurut Kasi Operasi dan Pembinaan Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono keberadaan para pedagang tersebut ditoleransi, meski berada di kawasan terlarang. ‘’Untuk memenuhi kebutuhan selama puasa Ramadan, mereka ditoleransi,’’ katanya kemarin (8/5).
Meski begitu, terang dia, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diikuti para pedagang dadakan tersebut. Antara lain, harus berjualan secara tertib di atas jam 15.00. ‘’Tidak diperkenankan berjualan pada pagi hingga pukul 15.00,’’ terangnya.
Selain itu, lanjut dia, juga tidak diperkenankan berjualan di sekitar alun-alun Lamongan. ‘’Alun-alun wajah kota, harus tetap terjaga tertib dan indah,’’ tukasnya.
Bambang menambahkan, toleransi tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadan. ‘’Setelah Ramadan tidak diperbolehkan,’’ tukasnya.
KOTA — Sudah seperti tradisi, memasuki bulan puasa Ramadan bermunculan pedagang dadakan di berbagai penjuru Kota Lamongan. Termasuk di kawasan larangan untuk berjualan. Mereka umumnya berjualan kebutuhan berbuka puasa. Lokasi berjualannya di pinggir jalan atau di atas trotoar.
Menurut Kasi Operasi dan Pembinaan Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono keberadaan para pedagang tersebut ditoleransi, meski berada di kawasan terlarang. ‘’Untuk memenuhi kebutuhan selama puasa Ramadan, mereka ditoleransi,’’ katanya kemarin (8/5).
Meski begitu, terang dia, ada beberapa ketentuan yang tetap harus diikuti para pedagang dadakan tersebut. Antara lain, harus berjualan secara tertib di atas jam 15.00. ‘’Tidak diperkenankan berjualan pada pagi hingga pukul 15.00,’’ terangnya.
Selain itu, lanjut dia, juga tidak diperkenankan berjualan di sekitar alun-alun Lamongan. ‘’Alun-alun wajah kota, harus tetap terjaga tertib dan indah,’’ tukasnya.
Bambang menambahkan, toleransi tersebut hanya berlaku selama bulan Ramadan. ‘’Setelah Ramadan tidak diperbolehkan,’’ tukasnya.