26 C
Bojonegoro
Sunday, May 28, 2023

Kejari Cari Barang Bukti Asli 

- Advertisement -

LAMONGAN – Kejari Lamongan masih mencari dua barang bukti asli untuk kasus dugaan penarikan uang pendaftaran calon sekretaris desa (sekdes) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pangkatrejo, Kecamatan Kota, Sirman, 45. ‘’Masih menunggu dua barang bukti yang asli karena kemarin hanya fotokopi saja,’’ kata Herry Purwanto.

Penyidik berencana mengambil barang bukti yang asli untuk bukti persidangan. Terkait uang  tarikan, Herry menyatakan sebagian digunakan kepentingan pribadi. ‘’Saya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait uang tersebut. Nanti saksi yang bisa menjelaskan di waktu persidangan,’’ imbuhnya. 

Bagaimana bila pencalonan perangkat desa lainnya juga melakukan penarikan seperti itu? ‘’Saya belum bisa menjawab sebelum ada pelaporan, sehingga ditindaklanjuti,’’ ujarnya. 

Seperti diberitakan, Kades Pangkatrejo dititipkan ke lembaga pemasyarakatan setempat diduga melakukan penarikan uang kepada dua orang Rp 110 juta saat pendaftaraan sekretaris desa (Sekdes) pada November 2017. Dari gelar perkara yang dilakukan kejari, Sirman diduga melanggar pasal 12 huruf E jo 18 tentang tidak pidana kurupsi. Ancaman minimal hukumannya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Atau pasal 11 jo 18 tentang pemberantasan tidak pidana kurupsi dengan ancaman minimal setahun dan maksimal 5 tahun penjara. 

Rincian uang tarikan tersebut, Rp 5 juta digunakan biaya pendaftaran dan Rp 50 juta untuk pelantikan.  Padahal, pemilihan perangkat desa tidak dipungut biaya. 

LAMONGAN – Kejari Lamongan masih mencari dua barang bukti asli untuk kasus dugaan penarikan uang pendaftaran calon sekretaris desa (sekdes) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pangkatrejo, Kecamatan Kota, Sirman, 45. ‘’Masih menunggu dua barang bukti yang asli karena kemarin hanya fotokopi saja,’’ kata Herry Purwanto.

Penyidik berencana mengambil barang bukti yang asli untuk bukti persidangan. Terkait uang  tarikan, Herry menyatakan sebagian digunakan kepentingan pribadi. ‘’Saya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait uang tersebut. Nanti saksi yang bisa menjelaskan di waktu persidangan,’’ imbuhnya. 

Bagaimana bila pencalonan perangkat desa lainnya juga melakukan penarikan seperti itu? ‘’Saya belum bisa menjawab sebelum ada pelaporan, sehingga ditindaklanjuti,’’ ujarnya. 

Seperti diberitakan, Kades Pangkatrejo dititipkan ke lembaga pemasyarakatan setempat diduga melakukan penarikan uang kepada dua orang Rp 110 juta saat pendaftaraan sekretaris desa (Sekdes) pada November 2017. Dari gelar perkara yang dilakukan kejari, Sirman diduga melanggar pasal 12 huruf E jo 18 tentang tidak pidana kurupsi. Ancaman minimal hukumannya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Atau pasal 11 jo 18 tentang pemberantasan tidak pidana kurupsi dengan ancaman minimal setahun dan maksimal 5 tahun penjara. 

Rincian uang tarikan tersebut, Rp 5 juta digunakan biaya pendaftaran dan Rp 50 juta untuk pelantikan.  Padahal, pemilihan perangkat desa tidak dipungut biaya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/