27.2 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

Karyawan GDK Di-PHK secara Sepihak

- Advertisement -

BOJONEGORO – Seorang mantan karyawan Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Jenita Ika Rosana, tidak terima telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak tanpa alasan jelas. Terlebih, yang bersangkutan juga tidak menerima pesangon sesuai undang-undang. Sehingga, melalui pengacaranya, yang bersangkutan melakukan gugatan kepada GDK.

Khoiron Ashadi, pengacara Jenita mengatakan, kliennya telah di-PHK terhitung sejak 26 Maret 2019. Terlebih, tidak ada perundingan terlebih dahulu. Sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 pasal 151.

“Seharusnya ada perundingan terlebih dahulu antara klien saya dengan GDK dan pihak terkait. Bukannya memberhentikan secara sepihak tanpa alasan konkret,” kata dia kemarin (8/4).

Dia menambahkan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pihak GDK, Bupati Bojonegoro, Dinperinaker Bojonegoro dan Jawa Timur. Terdapat dua poin yang menjadi titik beratnya.

Pertama, perihal internal memo dari direktur GDK tentang pemberitahuan pelimpahan kebijakan operasional dan administrasi.  Kedua, dituduh membocorkan informasi terkait MoU kepada pihak lain tanpa izin direktur GDK.

- Advertisement -

“Itu internal memo seperti apa dan isinya bagaimana? Tidak ada bukti konkret tentang hal tersebut. Sehingga, itu hanya alasan atau alibi saja dari pihak GDK,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya keberatan dengan tuduhan membocorkan MoU GDK. Sebab, kliennya tidak mengetahui isi dari perjanjian tersebut. Otomatis hanya pimpinan-pimpinan saja yang mengetahui.

“Sebagai seorang bawahan, klien saya tidak mungkin mengetahui perihal isi MoU tersebut,” ucap dia.

Sementara itu, kata dia, pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan undang-undang. Tidak dapat serta merta menyatakan putusan. Kalaupun ada pemutusan, harus memberikan pesangon.

“Klien saya tidak mendapat pesangon. Apapun alasannya, hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,”  tuturnya.

Terlebih, upah pada Maret juga tidak diberikan oleh pihak GDK. Ditambah pula, tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang tak dapat dicairkan. Padahal setiap bulan gaji klien saya telah dipotong untuk itu.

“Namun, setelah di cek, ternyata GDK memiliki tunggakan yang belum terbayar,” kata dia.

Sementara itu, Direktur GDK Nila Pury Wijaya belum dapat dikonfirmasi secara detail perihal ini. Jawa Pos Radar Bojonegoro sudah berusaha meminta konfirmasi pada Sabtu (6/4).

“Maaf, Senin (kemarin, Red) saja ya mas, saya ada kegiatan ini. Kita lebih enak ketemu. Sebab, saya khawatir kurang lengkap informasinya. Saya harus ceritakan asal muasalnya agar tidak menimbulkan opini publik yang salah,” ujarnya Sabtu (6/4) lalu.

Kemudian saat akan ditemui kemarin (8/4), yang bersangkutan masih belum dapat ditemui. Sebab, masih ada agenda rapat migas di Hotel Aston.

“Nanti setelah selesai rapat saya kabari,” kata dia. Namun, hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan konfirmasi lanjutan.

BOJONEGORO – Seorang mantan karyawan Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK), Jenita Ika Rosana, tidak terima telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak tanpa alasan jelas. Terlebih, yang bersangkutan juga tidak menerima pesangon sesuai undang-undang. Sehingga, melalui pengacaranya, yang bersangkutan melakukan gugatan kepada GDK.

Khoiron Ashadi, pengacara Jenita mengatakan, kliennya telah di-PHK terhitung sejak 26 Maret 2019. Terlebih, tidak ada perundingan terlebih dahulu. Sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 pasal 151.

“Seharusnya ada perundingan terlebih dahulu antara klien saya dengan GDK dan pihak terkait. Bukannya memberhentikan secara sepihak tanpa alasan konkret,” kata dia kemarin (8/4).

Dia menambahkan pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pihak GDK, Bupati Bojonegoro, Dinperinaker Bojonegoro dan Jawa Timur. Terdapat dua poin yang menjadi titik beratnya.

Pertama, perihal internal memo dari direktur GDK tentang pemberitahuan pelimpahan kebijakan operasional dan administrasi.  Kedua, dituduh membocorkan informasi terkait MoU kepada pihak lain tanpa izin direktur GDK.

- Advertisement -

“Itu internal memo seperti apa dan isinya bagaimana? Tidak ada bukti konkret tentang hal tersebut. Sehingga, itu hanya alasan atau alibi saja dari pihak GDK,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya keberatan dengan tuduhan membocorkan MoU GDK. Sebab, kliennya tidak mengetahui isi dari perjanjian tersebut. Otomatis hanya pimpinan-pimpinan saja yang mengetahui.

“Sebagai seorang bawahan, klien saya tidak mungkin mengetahui perihal isi MoU tersebut,” ucap dia.

Sementara itu, kata dia, pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan undang-undang. Tidak dapat serta merta menyatakan putusan. Kalaupun ada pemutusan, harus memberikan pesangon.

“Klien saya tidak mendapat pesangon. Apapun alasannya, hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,”  tuturnya.

Terlebih, upah pada Maret juga tidak diberikan oleh pihak GDK. Ditambah pula, tunjangan BPJS Ketenagakerjaan yang tak dapat dicairkan. Padahal setiap bulan gaji klien saya telah dipotong untuk itu.

“Namun, setelah di cek, ternyata GDK memiliki tunggakan yang belum terbayar,” kata dia.

Sementara itu, Direktur GDK Nila Pury Wijaya belum dapat dikonfirmasi secara detail perihal ini. Jawa Pos Radar Bojonegoro sudah berusaha meminta konfirmasi pada Sabtu (6/4).

“Maaf, Senin (kemarin, Red) saja ya mas, saya ada kegiatan ini. Kita lebih enak ketemu. Sebab, saya khawatir kurang lengkap informasinya. Saya harus ceritakan asal muasalnya agar tidak menimbulkan opini publik yang salah,” ujarnya Sabtu (6/4) lalu.

Kemudian saat akan ditemui kemarin (8/4), yang bersangkutan masih belum dapat ditemui. Sebab, masih ada agenda rapat migas di Hotel Aston.

“Nanti setelah selesai rapat saya kabari,” kata dia. Namun, hingga berita ini ditulis, pihaknya belum memberikan konfirmasi lanjutan.

Artikel Terkait

Most Read

Mosque of Laredo  

Harga Beras Masih Tinggi

Artikel Terbaru


/