22.5 C
Bojonegoro
Saturday, June 10, 2023

Birrul Jadi Saksi Kasus Saddil

- Advertisement -

KOTA – Pemain Persela Lamongan, Ahmad Birrul Walidain, 23, ikut ‘’diseret’’ ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (8/5). Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Nugraha Triputra untuk memberi kesaksian terkait kasus penganiayaan yang menjerat mantan rekan setimnya, Saddil Ramdhani.

Usai disumpah, Birrul diperiksa terkait kronologi peristiwa penganiayaan di antara Saddil dengan mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi tersebut.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal yang didampingi anggotanya M Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto, Birrul mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Jarak antara warung dan tempat kejadian perkara (TKP) sepuluh meter. Selain itu, pencahayaan di sekitar lokasi kurang.

Birrul saat hendak masuk mes melalui pintu belakang, dimintai tolong Sekar untuk memanggilkan Saddil. Pada saat yang sama, ternyata Saddil keluar bersama Guntur Triaji.

Tidak lama kemudian, Saddil datang dan langsung berbicara empat mata dengan Sekar di belakang mes Persela.

- Advertisement -

‘’Setelah itu saya diajak Guntur ke warung dekat mes untuk nongkrong,’’ ujar Birrul.

Selang beberapa menit, dia mendengar suara keras dari belakang mes. Saddil membentak Sekar supaya pulang dan tidak kembali lagi ke mes, disertai suara pintu yang terbanting keras. Tak lama, Sekar berteriak minta tolong. Menurut Birrul, Guntur lah yang pertama kali menolong perempuan asal Jombang itu. Dia di belakangnya. Birrul melihat ada luka di pipi sebelah kanan Sekar.

‘’Saya tanya kenapa? Dia jawab habis dipukul dan dicakar Saddil. Setelah itu Sekar pamit ke kantor polisi,’’ tambahnya. 

Pada sidang kemarin, majelis hakim juga mengonfrontasi penyidik dan Mawar Suwari, ibunda Sekar. Sebab, sidang minggu lalu, Mawar dengan tegas mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Tanda tangan di BAP juga dinilai tidak sama dengan tanda tangannya.

Budi Santoso, 33, penyidik Satreskim Polres Lamongan, menjelaskan, BAP yang dipermasalahkan itu dibuat di ruang unit IV Satreskrim, 5 November 2018 pukul 09.00.

‘’BAP tersebut dibuat sebelum konferensi pers, karena ada keterangan-keterangan tambahan dari saksi,’’ kata Budi.

Mekanisme penyusunan BAP yang dilakukannya, lanjut dia, pertanyaan diketik bersamaan dengan jawaban. Sebelum ditandatangi, Budi memersilahkan Mawar, Sekar, dan Saddil membaca ulang BAP. Budi membantah menyuruh orang lain untuk menandatangani BAP tersebut.

Sementara Mawar tetap pada pendiriannya. Dia tidak pernah menandatangani BAP. Dia mengaku hanya pernah tanda tangan sekali pada 3 November 2018 terkait surat pencabutan laporan.

‘’Saya tanda tangan cuma sekali saat Sabtu sore. Dan tanya jawab di antara kami hanya berlangsung malam hari setelah kejadian itu,’’ bantah Mawar.

Setelah keterangan dari penyidik dan Mawar dirasa cukup, hakim memberi kesempatan Saddil untuk menanggapi keterangan tersebut. Menurut pemain bola asal Kendari ini, pernyataan dari penyidik yang benar.

‘’Memang sebelum konferensi pers ada pemeriksaan tambahan dari penyidik,’’ ujarnya.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang minggu depan. Agendanya, pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Seperti diberitakan, Saddil didakwa telah melanggar pasal 351 ayat satu KUHP.

KOTA – Pemain Persela Lamongan, Ahmad Birrul Walidain, 23, ikut ‘’diseret’’ ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (8/5). Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Nugraha Triputra untuk memberi kesaksian terkait kasus penganiayaan yang menjerat mantan rekan setimnya, Saddil Ramdhani.

Usai disumpah, Birrul diperiksa terkait kronologi peristiwa penganiayaan di antara Saddil dengan mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi tersebut.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal yang didampingi anggotanya M Aunur Rofiq dan Agusty Hadi Widarto, Birrul mengaku tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut. Jarak antara warung dan tempat kejadian perkara (TKP) sepuluh meter. Selain itu, pencahayaan di sekitar lokasi kurang.

Birrul saat hendak masuk mes melalui pintu belakang, dimintai tolong Sekar untuk memanggilkan Saddil. Pada saat yang sama, ternyata Saddil keluar bersama Guntur Triaji.

Tidak lama kemudian, Saddil datang dan langsung berbicara empat mata dengan Sekar di belakang mes Persela.

- Advertisement -

‘’Setelah itu saya diajak Guntur ke warung dekat mes untuk nongkrong,’’ ujar Birrul.

Selang beberapa menit, dia mendengar suara keras dari belakang mes. Saddil membentak Sekar supaya pulang dan tidak kembali lagi ke mes, disertai suara pintu yang terbanting keras. Tak lama, Sekar berteriak minta tolong. Menurut Birrul, Guntur lah yang pertama kali menolong perempuan asal Jombang itu. Dia di belakangnya. Birrul melihat ada luka di pipi sebelah kanan Sekar.

‘’Saya tanya kenapa? Dia jawab habis dipukul dan dicakar Saddil. Setelah itu Sekar pamit ke kantor polisi,’’ tambahnya. 

Pada sidang kemarin, majelis hakim juga mengonfrontasi penyidik dan Mawar Suwari, ibunda Sekar. Sebab, sidang minggu lalu, Mawar dengan tegas mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Tanda tangan di BAP juga dinilai tidak sama dengan tanda tangannya.

Budi Santoso, 33, penyidik Satreskim Polres Lamongan, menjelaskan, BAP yang dipermasalahkan itu dibuat di ruang unit IV Satreskrim, 5 November 2018 pukul 09.00.

‘’BAP tersebut dibuat sebelum konferensi pers, karena ada keterangan-keterangan tambahan dari saksi,’’ kata Budi.

Mekanisme penyusunan BAP yang dilakukannya, lanjut dia, pertanyaan diketik bersamaan dengan jawaban. Sebelum ditandatangi, Budi memersilahkan Mawar, Sekar, dan Saddil membaca ulang BAP. Budi membantah menyuruh orang lain untuk menandatangani BAP tersebut.

Sementara Mawar tetap pada pendiriannya. Dia tidak pernah menandatangani BAP. Dia mengaku hanya pernah tanda tangan sekali pada 3 November 2018 terkait surat pencabutan laporan.

‘’Saya tanda tangan cuma sekali saat Sabtu sore. Dan tanya jawab di antara kami hanya berlangsung malam hari setelah kejadian itu,’’ bantah Mawar.

Setelah keterangan dari penyidik dan Mawar dirasa cukup, hakim memberi kesempatan Saddil untuk menanggapi keterangan tersebut. Menurut pemain bola asal Kendari ini, pernyataan dari penyidik yang benar.

‘’Memang sebelum konferensi pers ada pemeriksaan tambahan dari penyidik,’’ ujarnya.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang minggu depan. Agendanya, pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Seperti diberitakan, Saddil didakwa telah melanggar pasal 351 ayat satu KUHP.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/