Radar Bojonegoro – Pelanggaran aturan lalu lintas (lantas) di wilayah Bojonegoro masih didominasi karyawan swasta selama 2020. Disusul pelajar atau mahasiswa. Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengungkapkan, bahwa jumlah pelanggar karyawan swasta sebanyak 9.521 orang.
Sementara, pelanggar dari kalangan pelajar dan mahasiswa sebanyak 3.733 pengendara. “Jumlah pelanggar dari kalangan pelajar atau mahasiswa tahun 2020 naik 7,2 persen dibanding pada 2019. Pada 2019 ada 3.482 pelanggar, lalu 2020 ini naik menjadi 3.733 pelanggar,” jelasnya kemarin.
Berdasar usia pelanggar didominasi usia 17-25 tahun. Data pada 2019 sebanyak 6.654 pelanggar, pada 2020 mengalami penurunan yakni 6.254 pelanggar. Sementara pelanggar usia di bawah 17 tahun pada 2019 sebanyak 2.677 pelanggar, pada 2020 juga mengalami penurunan yaitu 2.347 pelanggar.
Menurutnya, angka tersebut tergolong tinggi. Kesadaran para orang tua untuk mencegah anaknya tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM) butuh ditingkatkan. Karena salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berawal dari pelanggaran.
“Sebab, korban laka lantas kalangan pelajar atau mahasiswa pada 2020 sebanyak 252 orang,” terangnya. Apalagi selama pandemi Covid-19, seluruh kegiatan belajar mengajar digelar secara daring. Para orang tua justru harus lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai lengah, anak-anaknya tidak belajar di rumah, malah keluyuran di luar rumah. “Kami pun hanya mampu sebatas memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak berkendara motor keluyuran di luar rumah,” bebernya.