BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rencana penerapan larangan minyak goreng (migor) curah harus diimbangi kebijakan memihak pedagang kecil. Sebab, pembeli minyak goreng (migor) curah didominasi kalangan pedagang pedagang kaki lima (PKL) hingga sektor UKM.
Tentu, khwatir bila Permendag Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan, diterapkan. Berdasar regulasi itu rencananya minyak curah tidak boleh beredar lagi di pasaran tahun depan. “Harga minyak goreng kemasan harus bisa sama harga minyak curah agar pedagang gorengan tidak begitu terdampak,” kata Joko salah satu pedagang gorengan di perempatan Pasar Banjarejo kemarin (7/12).
Dia mengatakan, jika pemerintah ingin memberhentikan peredaran minyak goreng curah, perlu ada solusi bagi pedagang kecil. Padahal, ia sudah berjualan gorengan selama lima tahun memakai migor curah. Harga lebih terjangkau bagi pedagang kecil menjadi alasannya. Selain itu, menggunakan minyak kemasan takarannya tidak bisa banyak.
“Takarannya per kilogram, sedangkan minyak kemasan per liter,” ungkapnya.
Alasan itu, Joko berharap kebijakan dari pemerintah tidak jadi direalisasikan tahun depan, karena yang memanfaatkan migor curah yaitu pedagang kecil. “Dengan modal usaha yang kecil juga,” ungkap dia.
Sementara itu, Sugiyono pedagang minyak curah di Pasar Kota mengatakan, rerata pembeli minyak curah merupakan PKL dan industri kecil. Seperti penjual gorengan, usaha penggorengan kerupuk, penggorengan tahu. “Semua produsen tahu Ledok, dalam produksinya memakai minyak curah,” ungkapnya.
Yono menjelaskan, jika tahun depan minyak curah tidak boleh diedarkan di pasaran, tentu paling berdampak para pedagang kecil. Terutama usaha proses penggorengan. Migor curah lebih diminati karena terjangkau yakni Rp 17.000 per kilogram. Lebih murah jika dibanding minyak goreng kemasan Rp 19.000. “Pastinya pedagang kecil lebih memilih curah, harga terjangkau,” ungkapnya.
Menurut Yono, bukan alasan tepat jika pemerintah mengatasi harga minyak tidak bisa dikendalikan atau tren kenaikan mengikuti pergerakan harga minyak sawit mentah crude palm oil (CPO). “Dihilangkan pun harga minyak juga tidak akan turun, justru memberatkan pedagang kecil,” tutur pedagang asal Kelurahan Ledok Wetan ini.
Dia mengatakan, rerata pasokan minyak curah di Pasar Kota berasal dari Kota Surabaya. Dalam satu kali kirim bisa sampai puluhan ton dengan wadah kontainer. (luk)
Peminat Migor Curah
-Pembeli kecil, PKL, sektor UKM, industri tahu.
-Pedagang memilih migor curah karena lebih murah.
-Migor curah 1 kilogram saat ini sekitar Rp 17.000.
-Migor kemasan 1 liter Rp 19.000.
-Pedagang berharap kebijakan ini membebani.
-Berharap tak jadi diberlakukan.