LAMONGAN – Seluruh sekolah menengah pertama (SMP) negeri Se-Lamongan bakal berubah menjadi unit pelaksana teknis (UPT). Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan memastikan perubahan tersebut bakal diterapkan awal tahun depan. ‘’Kita tinggal menunggu petunjuk saja. Perbup yang mengatur sudah ada, kemungkinan diterapkan awal tahun depan,’’ tutur Kepala Disdik Lamongan, Adi Suwito, kepada Jawa Pos Radar Lamongan, Jumat (7/12).
Seperti diberitakan, UPT Disdik yang tersebar pada 27 kecamatan bakal dihapus awal tahun depan. Adi mengatakan, setelah seluruh UPT dihapus, maka dilakukan perubahan status pada seluruh SMPN.
Dia memberikan contoh SMPN 1 Lamongan. Statusnya berubah menjadi UPT SMPN 1 Lamongan. Juga dengan SMPN lainnya. ‘’Setelah penghapusan UPT nanti, secara otomatis lembaga pendidikan sudah menjadi itu,’’ tutur Adi saat dikonfirmasi via ponsel.
Ada dua dasar disdik merubah status SMPN dari lembaga menjadi UPT. Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Kedua, turunnya edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 61 Tahun 2018. ‘’Dasarnya sudah ada. Kita mengikuti amanat dari pusat,’’ tutur Adi.
Menurut dia, tenaga di SMPN sudah mumpuni untuk berubah menjadi UPT. Sebab, terdapat staf di beberapa bidang. Menurut Adi, sejumlah kabupaten/kota lain sudah menerapkan peraturan tersebut. ‘’Secara struktural tidak ada perubahan, hanya namanya saja yang diubah,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 2 Lamongan, Yayuk Setia Rahayu, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait adanya perubahan dari lembaga menjadi UPT. Tenaga di lingkungan lembaga yang ditanganinya sudah lengkap. Pihaknya akan menyesuaikan bila terjadi perubahan dari lembaga menjadi UPT. ‘’Hanya diberi tambahan nama UPT di depan nama sekolah. Untuk struktural staf dan tugas, informasinya masih sama,’’ tuturnya.
Upaya untuk mengubah lembaga SMPN menjadi UPT sudah disiapkan beberapa tahun lalu. Yayuk menjelaskan, kini kepala sekolah tugasnya hanya manajerial atau leader di sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar.
Menurut dia, lembaga SMPN selama ini sudah menjalankan tugas seperti UPT, yakni sebagai pelayan masyarakat. Hanya nama lembaga yang belum diubah menjadi UPT. ‘’Mungkin ke depan akan ditambahkan pekerjaannya jika dirubah menjadi UPT. Tapi dari sekolah masih menunggu apabila ada mekanisme baru,’’ ujarnya.