TUBAN – Sebutan perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Lestari Tuban segera berubah. Badan usaha milik daerah (BUMD) ini bakal berganti nama menjadi Perumda yang merupakan kepanjangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lestari. Pergantian nama tersebut muncul dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang PDAM Tirta Lestari.
Kabag Administrasi Umum dan Kepegawaian PDAM Tirta Lestari Tuban Agus Setyo Utomo ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban membenarkan hal tersebut.
Dikatakan dia, perubahan tersebut karena amanat perundang-undangan yang berlaku.
Selain nama, lanjut Agus, juga terjadi perubahan dan penambahan klausul dalam payung hukumnya. Salah satunya pasal 7 terkait batas usia jabatan dewan pengawas. Kalau ketentuan sebelumnya dibatasi 65 tahun, sekarang menjadi 60 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara usia pensiunnya 65 tahun. ‘’Masa jabatan anggota dewan pengawas juga dibatasi paling lama 4 tahun, dari sebelumnya 3 tahun,’’ tegasnya.
Begitu juga jabatan direksi (pasal 22). Diubah dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. ‘’Kenaikan masa jabatan ini menyesuaikan aturan BUMD lainnya,’’ terang dia. BUMD yang berdiri pada 1983 ini sudah berkali-kali berubah nama. Dari BPAM beralih PDAM. Kemudian kembali ganti nama menjadi PDAM Tirta Lestari dan terakhir Perumda Air Minum Tirta Lestari.