- Advertisement -
KOTA – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) Lamongan pada Pemilu 2019 mendatang dipastikan tidak berubah. Tetap lima dapil. Hanya, ada pergeseran beberapa kecamatan pindah ke dapil lainnya. Pergeseran kecamatan itu hanya terjadi di dapil IV dan dapil V. Kepastian tidak adanya perubahan jumlah dapil menagcu Keputusan KPU RI Nomor: 278/ PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten 2019.
Sehingga, jumlah dapil di Lamongan ditetapkan masih lima, meskipun sebelumnya ada usulan enam dan tujuh dapil. ‘’Keputusan KPU RI sudah turun. Dapil tetap lima,’’ kata Divisi Teknis dan Data KPUK Lamongan Nur Salam sabtu (7/4). Dia mengatakan, keputusan dapil ini sudah bersifat fi nal dan mengikat. Sehingga untuk persoalan dapil pihaknya siap melaksanakannya, sebab kewenangan sebelumnya hanya sebatas mengusulkan. Sedangkan, kewenangan menetapkannya KPU RI.
Sesuai keputusan KPU pusat, jumlah dapil yang berjumlah lima itu ada pergesaran beberapa kecamatan. Di antaranya Kecamatan Brondong dan Paciran. Kedua keamatan itu sebelumnya masuk dapil V sekarang masuk dapil IV. Juga, Kecamatan Karanggeneng dan Kalitengah yang sebelumnya dapil IV, saat ini masuk dapil V. ‘’Ada beberapa yang geser,’’ imbuhnya.
Setiap dapil dengan alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 10 orang. Sehingga, dari lima dapil, total terdapat 50 kursi. Setelah ada ketetapan dapil, lanjut dia, KPUK setempat segera akan memasuki tahapan pendaftaran dewan perwakilan daerah (DPD). Lalu, pendaftaran calon legislatif atau caleg.
KOTA – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) Lamongan pada Pemilu 2019 mendatang dipastikan tidak berubah. Tetap lima dapil. Hanya, ada pergeseran beberapa kecamatan pindah ke dapil lainnya. Pergeseran kecamatan itu hanya terjadi di dapil IV dan dapil V. Kepastian tidak adanya perubahan jumlah dapil menagcu Keputusan KPU RI Nomor: 278/ PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten 2019.
Sehingga, jumlah dapil di Lamongan ditetapkan masih lima, meskipun sebelumnya ada usulan enam dan tujuh dapil. ‘’Keputusan KPU RI sudah turun. Dapil tetap lima,’’ kata Divisi Teknis dan Data KPUK Lamongan Nur Salam sabtu (7/4). Dia mengatakan, keputusan dapil ini sudah bersifat fi nal dan mengikat. Sehingga untuk persoalan dapil pihaknya siap melaksanakannya, sebab kewenangan sebelumnya hanya sebatas mengusulkan. Sedangkan, kewenangan menetapkannya KPU RI.
Sesuai keputusan KPU pusat, jumlah dapil yang berjumlah lima itu ada pergesaran beberapa kecamatan. Di antaranya Kecamatan Brondong dan Paciran. Kedua keamatan itu sebelumnya masuk dapil V sekarang masuk dapil IV. Juga, Kecamatan Karanggeneng dan Kalitengah yang sebelumnya dapil IV, saat ini masuk dapil V. ‘’Ada beberapa yang geser,’’ imbuhnya.
Setiap dapil dengan alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 10 orang. Sehingga, dari lima dapil, total terdapat 50 kursi. Setelah ada ketetapan dapil, lanjut dia, KPUK setempat segera akan memasuki tahapan pendaftaran dewan perwakilan daerah (DPD). Lalu, pendaftaran calon legislatif atau caleg.