27.8 C
Bojonegoro
Monday, March 20, 2023

Penyerapan ADD Lamban, Bisa Terancam Sanksi

- Advertisement -

BOJONEGORO – Belum ada satu pun pengajuan alokasi dana desa (ADD) masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro. Padahal, lambannya penyerapan ADD tahap pertama bisa berimbas sanksi. Ada kemungkinan sanksi berupa penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Otomatis pencairan ADD tahap selanjutnya juga bisa molor. “Sanksi mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/ PMK.03/2016, manakala tidak segera terserap akan terkena sanksi surat utang negara,” kata Kepala BPKAD Ibnu Soeyoethi kemarin (6/3). BPKAD, kata Ibnu, mengimbau kepada seluruh camat segera mengajukan ADD tahap pertama.

Dan, sesegera mungkin bulan ini ADD 2018 harus terserap. Total ADD 2018 mengalami kenaikan Rp 30 miliar dibanding tahun lalu. ADD 2017 sebesar Rp 178 miliar, sedangkan ADD 2018 mencapai Rp 208 miliar. ‘’Penyaluran ADD tahap pertama seharusnya Februari.

Itu sesuai perbup,” terangnya. Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Bojonegoro Ira Madda Zulaikha mengatakan, pengajuan ADD 2018 masih dalam proses verifi – kasi.

Sebanyak 99 desa dari delapan kecamatan sudah mengajukan ADD 2018. Dia mengatakan, ada beberapa kecamatan sudah mengajukan proposal belum sesuai persyaratan. Karena, ada syarat tambahan terkait lampiran pemindahbukuan dan data penerima.

BOJONEGORO – Belum ada satu pun pengajuan alokasi dana desa (ADD) masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro. Padahal, lambannya penyerapan ADD tahap pertama bisa berimbas sanksi. Ada kemungkinan sanksi berupa penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Otomatis pencairan ADD tahap selanjutnya juga bisa molor. “Sanksi mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/ PMK.03/2016, manakala tidak segera terserap akan terkena sanksi surat utang negara,” kata Kepala BPKAD Ibnu Soeyoethi kemarin (6/3). BPKAD, kata Ibnu, mengimbau kepada seluruh camat segera mengajukan ADD tahap pertama.

Dan, sesegera mungkin bulan ini ADD 2018 harus terserap. Total ADD 2018 mengalami kenaikan Rp 30 miliar dibanding tahun lalu. ADD 2017 sebesar Rp 178 miliar, sedangkan ADD 2018 mencapai Rp 208 miliar. ‘’Penyaluran ADD tahap pertama seharusnya Februari.

Itu sesuai perbup,” terangnya. Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Bojonegoro Ira Madda Zulaikha mengatakan, pengajuan ADD 2018 masih dalam proses verifi – kasi.

Sebanyak 99 desa dari delapan kecamatan sudah mengajukan ADD 2018. Dia mengatakan, ada beberapa kecamatan sudah mengajukan proposal belum sesuai persyaratan. Karena, ada syarat tambahan terkait lampiran pemindahbukuan dan data penerima.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Dengerin Musik Rock

Harga Kebutuhan Pokok Masih Stabil


/