- Advertisement -
Radar Bojonegoro – Ulah Kamto, warga asal Kecamatan Dander ini cukup bejat. Duda 43 tahun itu harus mendekam di tahanan akibat menyetubuhi siswi berusia 14 tahun. Modus operandi Kamto dengan memaksa korban minum minuman keras (miras) jenis arak. Setelah korban mabuk, Kamto leluasa menyetubuhi korban.
Tersangka terancam hukuman berat. Dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat membeber barang bukti kemarin (6/10).
Kapolres mengatakan, bahwa persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di dalam rumah tersangka sekitar pukul 00.30 pada 20 Agustus. Kronologi berawal ketika korban bersama temannya diminta menjaga warung kopi milik tersangka sekitar pukul 22.00 pada 19 Agustus.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.10 korban menutup warung kopi milik tersangka. Korban tertidur. Tak lama berselang, tersangka pulang sambil membawa miras jenis arak. Tersangka membangunkan korban bersama temannya. Korban sempat menolak permintaan tersangka untuk ikut minum arak.
“Namun tersangka marahmarah. Sehingga korban terpaksa menuruti ajakan tersangka tersebut,” tutur Kapolres. Setelah ikut menenggak miras, korban pun mabuk dan tidur di kamar. Akhirnya, tersangka ikut masuk ke dalam kamar untuk memijat korban sekaligus menyetubuhi korban. Selan jutnya, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.
Radar Bojonegoro – Ulah Kamto, warga asal Kecamatan Dander ini cukup bejat. Duda 43 tahun itu harus mendekam di tahanan akibat menyetubuhi siswi berusia 14 tahun. Modus operandi Kamto dengan memaksa korban minum minuman keras (miras) jenis arak. Setelah korban mabuk, Kamto leluasa menyetubuhi korban.
Tersangka terancam hukuman berat. Dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat membeber barang bukti kemarin (6/10).
Kapolres mengatakan, bahwa persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di dalam rumah tersangka sekitar pukul 00.30 pada 20 Agustus. Kronologi berawal ketika korban bersama temannya diminta menjaga warung kopi milik tersangka sekitar pukul 22.00 pada 19 Agustus.
Selanjutnya, sekitar pukul 00.10 korban menutup warung kopi milik tersangka. Korban tertidur. Tak lama berselang, tersangka pulang sambil membawa miras jenis arak. Tersangka membangunkan korban bersama temannya. Korban sempat menolak permintaan tersangka untuk ikut minum arak.
“Namun tersangka marahmarah. Sehingga korban terpaksa menuruti ajakan tersangka tersebut,” tutur Kapolres. Setelah ikut menenggak miras, korban pun mabuk dan tidur di kamar. Akhirnya, tersangka ikut masuk ke dalam kamar untuk memijat korban sekaligus menyetubuhi korban. Selan jutnya, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian.