28.9 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Rampas HP & Tusuk Korban Hingga Tewas, 2 Pemuda Terancam Hukuman Mati

- Advertisement -

Radar Bojonegoro – Masa depan Dhea Ardianto alias Kalop, 20, dan Frans Lukiy, 18 tergantung palu sidang di pengadilan. Penyidik Polres Bojonegoro menjerat keduanya dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, atau 20 tahun penjara.

Dua pemuda asal Desa Bungur, Kecamatan Kanor dicokok polisi setelah menjadi buron selama 50 hari. Keduanya berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban seorang pria berinisial MDW, 18, warga Kecamatan Sumberrejo meregang nyawa.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menerangkan, kedua tersangka mengaku sedang butuh uang untuk memperbaiki motor. Sehingga mereka merencanakan untuk menjambret HP pada 5 Juli lalu. Kemudian saat melancarkan aksinya, mereka mencopot pelat nomor motornya. Kemudian mereka berkeliaran mencari sasaran korban, di kawasan Taman Talun, Kecamatan Sumberrejo.

“Sasaran mereka seseorang yang sedang sendirian dan sedang pegang HP,” tutur Kapolres saat konferensi pers di Taman Reskrim Mapolres Bojonegoro kemarin (6/9).

Kemudian, ada seorang pemuda berinisial MDW diketahui sedang sendirian. Lalu kedua tersangka mendekati korban dan menjambret HP korban. Ternyata saat aksi penjambretan, korban melakukan perlawanan kepada kedua tersangka. Sehingga, tersangka Kalop yang sejak awal sudah membawa pisau lipat itu spontan menusukkan ke perut korban tiga kali.

- Advertisement -

“Korban pun jatuh tersungkur dan warga yang mengetahui langsung melarikan korban ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama tujuh hari, nyawa korban tidak tertolong, korban meninggal dunia,” bebernya.

Selanjutnya tersangka menjual HP hasil curiannya dengan harga Rp 800 ribu. Setelah itu, kedua tersangka sempat melarikan diri di wilayah Jombang. Namun setelah 50 hari dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tertangkap di wilayah Kecamatan Kanor. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara. 

Radar Bojonegoro – Masa depan Dhea Ardianto alias Kalop, 20, dan Frans Lukiy, 18 tergantung palu sidang di pengadilan. Penyidik Polres Bojonegoro menjerat keduanya dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, atau 20 tahun penjara.

Dua pemuda asal Desa Bungur, Kecamatan Kanor dicokok polisi setelah menjadi buron selama 50 hari. Keduanya berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban seorang pria berinisial MDW, 18, warga Kecamatan Sumberrejo meregang nyawa.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menerangkan, kedua tersangka mengaku sedang butuh uang untuk memperbaiki motor. Sehingga mereka merencanakan untuk menjambret HP pada 5 Juli lalu. Kemudian saat melancarkan aksinya, mereka mencopot pelat nomor motornya. Kemudian mereka berkeliaran mencari sasaran korban, di kawasan Taman Talun, Kecamatan Sumberrejo.

“Sasaran mereka seseorang yang sedang sendirian dan sedang pegang HP,” tutur Kapolres saat konferensi pers di Taman Reskrim Mapolres Bojonegoro kemarin (6/9).

Kemudian, ada seorang pemuda berinisial MDW diketahui sedang sendirian. Lalu kedua tersangka mendekati korban dan menjambret HP korban. Ternyata saat aksi penjambretan, korban melakukan perlawanan kepada kedua tersangka. Sehingga, tersangka Kalop yang sejak awal sudah membawa pisau lipat itu spontan menusukkan ke perut korban tiga kali.

- Advertisement -

“Korban pun jatuh tersungkur dan warga yang mengetahui langsung melarikan korban ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama tujuh hari, nyawa korban tidak tertolong, korban meninggal dunia,” bebernya.

Selanjutnya tersangka menjual HP hasil curiannya dengan harga Rp 800 ribu. Setelah itu, kedua tersangka sempat melarikan diri di wilayah Jombang. Namun setelah 50 hari dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tertangkap di wilayah Kecamatan Kanor. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Most Read

Bahagiakan Pacar, Residivis Gelapkan Motor

Hari Ini Mewisuda1.056 Mahasiswa

FESTIVAL PANEN HASIL BELAJAR

Manfaatkan Pekarangan Rumah

Artikel Terbaru

Balik Nama Pemilik Lahan

Gabut, Bepergian Naik Kereta

Alibi Menukar Uang, Rp 5 Juta Raib


/