Radar Bojonegoro – Rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik (banpol) mulai diproses. Badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) sudah mengajukan kenaikan itu ke provinsi. Jika disetujui, tahun depan parpol bakal menerima banpol berlipat.
Rencananya, besaran banpol per suara Rp 5.000. Jumlah itu tiga kali lipat lebih dari besaran saat ini hanya Rp 1.500 per suara. Kepala Bakesbangpol Bojonegoro Mahmudi mengatakan, saat ini usulan kenaikan banpol ada di provinsi. Jika provinsi menyetujui, pembahasan di tingkat kabupaten akan dilanjutkan. ‘’Kami tunggu saja keputusan provinsi,’’ ujar Mahmudi ditemui kemarin (6/9).
Menurut Mahmudi, rencana kenaikan banpol sudah melalui beberapa tahap. Yakni, usulan dari parpolparpol yang memilki kursi di DPRD. Kemudian, juga mempertimbangan kekuatan anggaran daerah. Sejauh ini anggaran di Bojonegoro cukup kuat untuk menaikkan banpol. ‘’Kalau anggarannya ngatasi,’’ tegasnya.
Mahmudi menjelaskan, kenaikan banpol itu juga sudah sesuai regulasi. Yakni, Permen dagri Nomor 78 Tahun 2020 ten tang Perubahan Atas Permen dagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan LPj Penggunaan Dana Banpol.
Tahun ini alokasi anggaran banpol di Bakesbangpol mencapai Rp 1,1 miliar. Jika usulan kenaikan disetujui, alokasi banpol tahun depan mencapai Rp 3,9 miliar. ‘’Rencana kenaikan itu tahun depan,’’ jelasnya.
Banpol terakhir mengalami kenaikan pada 2019 lalu. Dari Rp 1.250 per suara sah, menjadi Rp 1.500 per suara sah. Kali ini usulan naiknya cukup signifikan. Banpol diberikan pada parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Semakin banyak suara sah, semakin banyak banpol yang diterima parpol. Sementara itu, Ketua DPD Golkar Bojonegoro Mitroatin dikonfirmasi terpisah membenarkan rencana kenaikan banpol tahun depan itu. Namun, baru sebatas usulan. Sehingga, belum dipastikan disetujui atau tidak. ‘’Baru usulan itu,’’ katanya.