Radar Bojonegoro – Para anggota DPRD Bojonegoro harus bersabar. Tahun depan besaran tunjangan yang mereka diterima diperkirakan tidak berubah. Sebab, tahun ini tidak ada appraisal atau penaksiran untuk menentukan besaran tunjangan perumahan dan transportasi.
Sehingga, besaran tunjangan akan disamakan tahun ini. Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro Edi Susanto menjelaskan, tunjangan anggota DPRD yang dilakukan penghitungan appraisal hanya tunjangan perumahan dan transportasi. Sedangkan, tunjangan lainnya ditentukan berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari).
Selain itu, lanjut dia, tunjangan lainnya juga ditentukan berda sarkan kekuatan anggaran daerah. Semakin besar anggarannya, tunjangan yang diterima para wakil rakyat juga semakin besar. ‘’Acuannya adalah gaji pokok bupati,’’ jelas mantan kepala Dinas Pengerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA) itu.
Setidaknya para wakil rakyat menerima tujuh jenis tunjangan. Yakni, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan keluarga, dan tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD).
Berbagai tunjangan itu diterimakan setiap bulan bersama gaji pokok. Dari semua jenis tunjangan itu, hanya tunjangan perumahan dan transportasi selalu dilakukan penghitungan appraisal. Penghitungan biasanya dilakukan setiap tahun. Kondisi harga pasar berubah setiap tahun. Namun, tahun ini tidak ada. ‘’Tahun ini tidak ada anggaran appraisal,’’ jelas mantan kepala satpol PP itu.
Dari tujuh tunjangan itu, alokasi anggaran terbesar yakni tunjangan komunikasi intensif Rp 8,8 miliar. Berikutnya tunjangan perumahan Rp 6,2 miliar. Dan tunjangan transportasi menyedot anggaran Rp 5,7 miliar.
Penaksiran sejumlah tunjangan selalu dilakukan di tahun sebelum diterapkan. Jika tahun ini tidak ada appraisal, tentu tunjangan perumahan dan transportasi tahun depan akan disamakan tahun ini. Appraisal besaran tunjangan terakhir dilakukan 2020 lalu. Yang melakukan penghitungan adalah Sucofindo. Pemkab mengusulkan lima titik lokasi penentuan besaran tunjangan perumahan. Yakni, di Jalan Veteran, Jalan Mastrip, Jalan Gajahmada, Jalan Diponegoro, dan Jalan Panglima Sudirman (Pangsud).
Sesuai kemampuan daerah pilihannya jatuh di Jalan Mastrip. Hasil perhitungan itu kemudian dimasukkan dalam peraturan bupati. Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, untuk menentukan besaran tunjangan memang harus ber dasarkan perhitungan appraisal. Sehingga, bisa didapatkan besaran dengan harga yang sesuai pasar. ‘’Saya rasa tidak hanya tun jangan anggota DPRD saja. Semua yang berkaitan dengan pembelian juga dilakukan appraisal,’’ jelasnya.
Sukur melanjutkan, saat pemkab ingin melakukan pembelian lahan, tentu lahan akan dibeli harus dilakukan penaksiran. Itu agar pemkab memperoleh harga sesuai pasar. ‘’Appraisal bisa dilakukan setiap tahun. Bisa juga sesuai kebutuhan dan kondisi,’’ jelasnya.