23.9 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Selidiki Calon Pembeli Sabu Sabu 2,72 Ons

- Advertisement -

Radar Lamongan – Dwi Agus Setiyo, 37, asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Ponorogo diamankan Satreskoba Polres Lamongan di Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpring. Gara – garanya, dia menjadi kurir sabu – sabu seberat 2,72 ons.

‘’Tersangka diamankan oleh anggota saat ingin melakukan pengiriman ke dua titik sabu – sabu di wilayah Lamongan,’’ kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kemarin (6/4).

Menurut dia, pada 2017 tersangka juga diamankan karena kasus yang sama. Tersangka divonis hukuman penjara 3 tahun 2 bulan. Tersangka bebas November lalu. Kapolres menjelaskan, awalnya ada anggotanya yang mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu – sabu.

Setelah diselidiki, ternyata memang ada pengiriman barang yang dilakukan tersangka. Berdasarkan pengalaman petugas, pengiriman barang besar biasanya menggunakan mobil. Diduga tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengendarai motor GL Pro hitam L 2530 J. Jalur perjalanan tersangka ke Kedungpring juga tidak lewat Sugio. Namun, melalui jalur Babat dulu. Padahal, barang itu berasal dari wilayah Surabaya.

Ketika mengetahui tersangka melajukan kendaraannya ke arah Desa Sidobinangun, polisi meminta bantuan warga yang mengemudikan truk untuk melakukan penghadangan. Tersangka tak lari karena truk itu posisinya memblokir jalan.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik biru dan hitam, tas pinggang, handphone Oppo A37f putih, dua klip sabu – sabu seberat 2,72 ons. ‘’Dua klip sabu – sabu berisikan 95,5 gram dan 105,22 gram sabu – sabu, sehingga total 2,72 ons,’’ jelas Kapolres.

Menurut dia, jika diuangkan, maka sabu – sabu itu senilai Rp 200 juta. Sabu – sabu seberat itu bisa dikonsumsi 1.500 orang lebih. Kapolres menuturkan, penangkapan sabu – sabu itu terbesar selama ini. ‘’Sampai saat ini anggota masih melakukan penyelidikan orang yang ingin menerima barang tersebut,’’ ujarnya.

Menurut Kapolres, karena tersangka mengirim barang ke Lamongan, maka seharusnya ada calon penerimanya. Meskipun, rencananya tersangka melakukan pengiriman dengan sistem ranjau. Dwi Agus Setiyo di hadapan petugas mengatakan, dirinya melakukan pengiriman satu titik di Gresik dan dua titik di Kecamatan Kedungpring.

Jika sudah mengirimkan barang, maka imbalannya Rp 5 juta. Dia juga beralasan istri hamil tua. Tersangka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari dan persiapan kelahiran anak. Dia mengaku baru kali pertama melakukan pengiriman setelah keluar dari tahanan.

Radar Lamongan – Dwi Agus Setiyo, 37, asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Ponorogo diamankan Satreskoba Polres Lamongan di Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpring. Gara – garanya, dia menjadi kurir sabu – sabu seberat 2,72 ons.

‘’Tersangka diamankan oleh anggota saat ingin melakukan pengiriman ke dua titik sabu – sabu di wilayah Lamongan,’’ kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kemarin (6/4).

Menurut dia, pada 2017 tersangka juga diamankan karena kasus yang sama. Tersangka divonis hukuman penjara 3 tahun 2 bulan. Tersangka bebas November lalu. Kapolres menjelaskan, awalnya ada anggotanya yang mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu – sabu.

Setelah diselidiki, ternyata memang ada pengiriman barang yang dilakukan tersangka. Berdasarkan pengalaman petugas, pengiriman barang besar biasanya menggunakan mobil. Diduga tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengendarai motor GL Pro hitam L 2530 J. Jalur perjalanan tersangka ke Kedungpring juga tidak lewat Sugio. Namun, melalui jalur Babat dulu. Padahal, barang itu berasal dari wilayah Surabaya.

Ketika mengetahui tersangka melajukan kendaraannya ke arah Desa Sidobinangun, polisi meminta bantuan warga yang mengemudikan truk untuk melakukan penghadangan. Tersangka tak lari karena truk itu posisinya memblokir jalan.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik biru dan hitam, tas pinggang, handphone Oppo A37f putih, dua klip sabu – sabu seberat 2,72 ons. ‘’Dua klip sabu – sabu berisikan 95,5 gram dan 105,22 gram sabu – sabu, sehingga total 2,72 ons,’’ jelas Kapolres.

Menurut dia, jika diuangkan, maka sabu – sabu itu senilai Rp 200 juta. Sabu – sabu seberat itu bisa dikonsumsi 1.500 orang lebih. Kapolres menuturkan, penangkapan sabu – sabu itu terbesar selama ini. ‘’Sampai saat ini anggota masih melakukan penyelidikan orang yang ingin menerima barang tersebut,’’ ujarnya.

Menurut Kapolres, karena tersangka mengirim barang ke Lamongan, maka seharusnya ada calon penerimanya. Meskipun, rencananya tersangka melakukan pengiriman dengan sistem ranjau. Dwi Agus Setiyo di hadapan petugas mengatakan, dirinya melakukan pengiriman satu titik di Gresik dan dua titik di Kecamatan Kedungpring.

Jika sudah mengirimkan barang, maka imbalannya Rp 5 juta. Dia juga beralasan istri hamil tua. Tersangka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari dan persiapan kelahiran anak. Dia mengaku baru kali pertama melakukan pengiriman setelah keluar dari tahanan.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/