Radar Bojonegoro – Aktivitas penambang pasir ilegal bakal semakin diawasi seiring adanya kerusakan Jembatan Simo Glendeng. Tebing jembatan menghubungkan Bojonegoro-Tuban itu abrasi yang disebabkan aktivitas penambang pasir ilegal di Bengawan Solo.
Namun, hal itu masih sebatas dugaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih melakukan penelitian dan asesmen. Disinggung terkait aktivitas penambang pasir ilegal, Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan menegaskan, bahwa penindakan tegas terhadap penambang pasir ilegal di Bengawan Solo sudah sering dilakukan.
“Kalau penindakan sekaligus pencegahan terhadap aktivitas penambang pasir ilegal ini sudah sering. Tapi kalau terkait kerusakan jembatannya bukan wewenang kami, itu kan masih sebatas dugaan,” tegas pria asli Bojonegoro itu.
Kapolres mengatakan, tahun ini meringkus dua penambang pasir. Yakni, Priyanto, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, yang ditangkap 16 Juli. Serta, Tri Utomo, warga Desa Tapelan, Kecamatan Ngraho yang ditangkap pada 5 Agustus.
Menurutnya, penertiban aktivitas penambang pasir ilegal ini kerap kali kucing-kucingan. Ketika kepolisian melakukan penggerebekan, para penambang pasir ilegal sudah kabur lebih dulu. Tetapi, pihaknya tetap berkomitmen senantiasa menertibkan para penambang pasir ilegal.
“Sejauh ini upaya kami terhadap penambang pasir ilegal tentunya penegakan hukum sekaligus imbauan pencegahan dengan koordinasi bersama pemerintah desa setempat,” tuturnya.
Sementara itu, perlu diketahui Priyanto dan Tri Utomo sedang proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro, Priyanto agendanya sidang tuntutan kemarin (5/11) dan Tri Utomo masih sidang pemeriksaan saksi.
Bambang Tejo selaku jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa kasus penambang pasir ilegal itu mengatakan, bahwa Priyanto dituntut pidana penjara tujuh bulan. Priyanto sebelumnya juga sudah pernah dihukum pidana penjara selama enam bulan dengan kasus yang sama. “Kalau yang Tri Utomo masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.