22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Penambang Manual Bisa Ditindak Hukum

- Advertisement -

KOTA – Masih maraknya penambangan pasir ilegal, terutama “berlabel manual”, membuat satpol PP bakal perlakukan tindakan seperti penambang mekanik. Alasannya, saat ini banyak penambang mesin ditertibkan, namun penambang manual justru menjamur. 

Lebih parahnya, proses penambangan tidak mengindahkan dampak lingkungan. Misalnya, menambang di dekat jembatan.

‘’Ke depan akan kita tindak secara hukum,” kata Kasatpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan Minggu (5/11).

Gunawan mengatakan, sejauh ini penambang manual tidak pernah ditindak secara hukum. Meskipun, sebenarnya ada keputusan bupati mendasari penindakan itu.

Penyebabnya, masih fokus pada penindakan penambang mesin atau mekanik. Karena itu, saat ini menjamur justru penambang manual, tentu tindakan hukum juga bisa dilakukan. 

- Advertisement -

Meski masih enggan menunjukkan keputusan bupati yang dimaksud, Gunawan sudah menyiapkan formula menindak penambang-penambang manual berada di Bengawan Solo. Masih banyaknya laporan masyarakat dan pertimbangan dampak lingkungan menjadi alasan bakal ditindaknya penambang manual. 

Gunawan mengatakan, saat ini, jumlah penambang manual sangat banyak. Hampir setiap kecamatan dilewati bengawan, dipastikan ada penambang manual. Pihaknya menyayangkan penambang tidak mengindahkan aturan. Dalam hal ini pertimbangan terkait dampak lingkungan. 

Sebenarnya, kata dia, menambang tentu dibolehkan asal menaati peraturan. Untuk penambang manual misalnya, sesuai keputusan bupati, tetap diwajibkan mengurus izin tambang. Tentu, bisa dalam bentuk paguyuban atau koperasi. Selain itu harus mengindahkan dampak lingkungan. 

“Pertimbangan dampak lingkungan ini yang penting. Tidak boleh mengganggu infrastruktur di sungai,” tegasnya.

KOTA – Masih maraknya penambangan pasir ilegal, terutama “berlabel manual”, membuat satpol PP bakal perlakukan tindakan seperti penambang mekanik. Alasannya, saat ini banyak penambang mesin ditertibkan, namun penambang manual justru menjamur. 

Lebih parahnya, proses penambangan tidak mengindahkan dampak lingkungan. Misalnya, menambang di dekat jembatan.

‘’Ke depan akan kita tindak secara hukum,” kata Kasatpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan Minggu (5/11).

Gunawan mengatakan, sejauh ini penambang manual tidak pernah ditindak secara hukum. Meskipun, sebenarnya ada keputusan bupati mendasari penindakan itu.

Penyebabnya, masih fokus pada penindakan penambang mesin atau mekanik. Karena itu, saat ini menjamur justru penambang manual, tentu tindakan hukum juga bisa dilakukan. 

- Advertisement -

Meski masih enggan menunjukkan keputusan bupati yang dimaksud, Gunawan sudah menyiapkan formula menindak penambang-penambang manual berada di Bengawan Solo. Masih banyaknya laporan masyarakat dan pertimbangan dampak lingkungan menjadi alasan bakal ditindaknya penambang manual. 

Gunawan mengatakan, saat ini, jumlah penambang manual sangat banyak. Hampir setiap kecamatan dilewati bengawan, dipastikan ada penambang manual. Pihaknya menyayangkan penambang tidak mengindahkan aturan. Dalam hal ini pertimbangan terkait dampak lingkungan. 

Sebenarnya, kata dia, menambang tentu dibolehkan asal menaati peraturan. Untuk penambang manual misalnya, sesuai keputusan bupati, tetap diwajibkan mengurus izin tambang. Tentu, bisa dalam bentuk paguyuban atau koperasi. Selain itu harus mengindahkan dampak lingkungan. 

“Pertimbangan dampak lingkungan ini yang penting. Tidak boleh mengganggu infrastruktur di sungai,” tegasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Jangan Remehkan Kabau Sirah

Pedagang Rerata Warga Bojonegoro

Petani Resah Harga Cabai Merah Anjlok

Artikel Terbaru


/