BOJONEGORO – Nama pers kembali tercoreng. Fenomena tahunan pemalak yang bermodus minta bantuan dan mengatasnamakan pers kembali terjadi.
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro menerima pesan yang intinya meminta sumbangan atas nama pers kemarin (5/10).
Beberapa pejabat teras Pemkab Bojonegoro sempat menelepon ke sejumlah redaksi Jawa Pos Bojonegoro untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Dari penelusuran Jawa Pos Radar Bojonegoro, Pesan melalui SMS yang dikirim ke sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro tersebut meminta sumbangan untuk Ary Siswanto yang sedang di rawat di RS dr Soetomo Surabaya.
”Menggunakan nama pers, ini sangat meresahkan,” kata salah seorang pegawai pemkab enggan disebut namanya.
Apalagi pemalak mengaku atas nama Zaki, dari staf pers Jawa Pos.
Si pengirim pesan atas nama Zaki ini menggunakan nomor 082330615935 dan 082144164495 untuk meminta pejabat mengirim uang nomor rekening Ary Siswanto.
Salah satu pejabat teras Pemkab Bojonegoro juga mengungkapkan, pengirim pesan tersebut juga meminta nomor sejumlah pejabat ke dirinya.
Namun, dirinya curiga karena dia meminta hampir banyak nama pejabat Bojonegoro. ”Saya akhirnya verifikasi apa benar ada wartawan Jawa Pos di Bojonegoro bernama Zaki, ternyata tidak ada,’’ujarnya.
Sementara itu , Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bojonegoro Anas AG menegaskan, wartawan tidak diperbolehkan meminta atau menerima uang dari pejabat dan narasumber.
”Apalagi meminta dengan paksaan, sangat dilarang,’’ujar Anas. Wartawan Jawa Pos Radar Bojonegoro tertera resmi di boks redaksi. Selain itu, juga ada wartawan magang yang dibekali surat tugas.
Karena itu, Anas mengimbau kepada pejabat dan masyarakat jika ada yang mengatasnamakan pers meminta uang agar tak digubris.
”Kasus SMS meminta uang kepada pejabat atas nama media tertentu seperti Jawa Pos atau Radar Bojonegoro terjadi hampir tiap tahun.
Kalau ada SMS meminta uang seperti itu tak perlu diladeni,’’tegas ketua AJI Bojonegoro ini.