BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dua komplotan sindikat pencurian uang nasabah bank terbongkar. Satreskrim Polres Bojonegoro mengejar dan membekuk dua tersangka hingga ke Jakarta. Sedangkan, lima pelaku lainnya masih buron. Kemarin (5/9) Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli merilis dua tersangka tersebut.
Kejadian apes ini awalnya menimpa Kasim, 58, warga Dusun Kawis, Desa Geger, Kecamatan Kedungadem. Uang senilai Rp 40 juta raib usai digondol komplotan maling spesialis nasabah bank sekitar pukul 15.00 pada 6 Agustus lalu.
Pencurian terjadi dalam hitungan menit. Usai korban ambil uang di BCA Cabang Bojonegoro lalu mampir di BRI Cabang Bojonegoro dan memarkir mobilnya. Korban pun masuk ke kantor bank di Jalan AKBP M. Soeroko. Seketika, komplotan maling langsung beraksi mengambil uang di dalam mobil yang kebetulan tidak terkunci.
Korban bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro. Setelah penyelidikan selama dua minggu, dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diringkus.
Ternyata tak hanya dua tersangka saja. Tetapi, komplotan ini tujuh pelaku dengan berbagai peran. “Tiap pelaku memiliki perannya masing-masing,” kata Kapolres.
Dua tersangka yang ditangkap di Jakarta, yakni Victor David Harahap alias Sayfulloh alias Willyanto, 51, warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dan Muchamad Nuryanto Nata alias Joli, 38, warga Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan, lima pelaku lainnya masih buron atau daftar pencarian orang (DPO). Yaitu berinisial ED, YN, RD, HR, dan BN.
Petunjuk penyelidikan bermula dari kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di bank maupun jalan raya. Kepolisian bisa mengidentifikasi wajah para pelaku. Sehingga dua dari tujuh pelaku bisa tertangkap. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara minimal tujuh tahun.
Kapolres menerangkan, bahwa kedua tersangka ditangkap di wilayah Jakarta. Namun, saat ditangkap uang hasil curian tersisa Rp 1 juta. Komplotan tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun. Tersangka Victor merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Sebelum di Bojonegoro, Victor pernah lakukan pencurian uang Rp 100 juta di Karawang, Jawa Barat. Dan mencuri uang nasabah bank Rp 28 juta di Jambi Kota.
Kapolres menjelaskan, target awalnya bukan Bojonegoro, melainkan Nganjuk. Namun, saat di Nganjuk tak memperoleh hasil, para pelaku bergeser ke Bojonegoro. Saat beraksi, tujuh pelaku itu mengendarai dua mobil dan dua motor.
Modus operandi dilakukan dengan cara mengintai gerak-gerik para nasabah bank. Saat itu, tempat kejadian perkara (TKP)-nya di BCA Cabang Bojonegoro. Tersangka Victor David Harahap berperan sebagai eksekutor pengambil uang dan tersangka Nuryanto Nata berperan pengintai nasabah bank yang hendak dijadikan target.
“Khususnya nasabah bank yang ambil slip penarikan, pelaku yang ada berperan mengintip berapa uang akan ditarik. Kalau jumlahnya besar tentu dijadikan target dan akan dibuntuti,” tuturnya.