- Advertisement -
TUBAN – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMD KB) Tuban tampaknya bakal lebih lama ‘’ngungsi’’ di rumah dinas (rumdin) wakil bupati. Sebab, hingga kini renovasi kantornya di Jalan KH Mustain belum juga rampung. Padahal, sedianya Agustus lalu kantor tersebut sudah harus diserahkan.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, hingga kemarin (5/9) para pegawai DPMD KB masih menempati rumdin wabup di Jalan Sunan Bonang. Sementara itu, di kantor DPMD KB masih terlihat sejumlah aktivitas renovasi. Perbaikan atap dan plafon memang sudah selesai. Kini, rekanan tinggal finishing.
Kepala DPMD KB Tuban Mahmudi membenarkan molornya pengerjaan kantornya. ‘’Seharusnya memang sudah selesai. Tapi, sampai saat ini belum,’’ ujar dia, kemarin (5/9).
Karena rekanan masih sanggup menuntaskan, lanjut Mahmudi, pengerjaan tetap dilanjutkan. Namun demikian, rekanan harus membayar denda sesuai yang disepakati. Yakni, 0,1 persen dari nilai kontrak per hari. ‘’Karena tidak tuntas sesuai dengan kontrak, ya kena denda,’’ tegas pejabat jebolan IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta itu.
Sekadar diketahui, pihak ketiga yang memenangkan tender rehab sedang kantor DPMD KB Tuban senilai Rp 623,4 juta adalah CV Mitra Abadi Gresik.
TUBAN – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (DPMD KB) Tuban tampaknya bakal lebih lama ‘’ngungsi’’ di rumah dinas (rumdin) wakil bupati. Sebab, hingga kini renovasi kantornya di Jalan KH Mustain belum juga rampung. Padahal, sedianya Agustus lalu kantor tersebut sudah harus diserahkan.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, hingga kemarin (5/9) para pegawai DPMD KB masih menempati rumdin wabup di Jalan Sunan Bonang. Sementara itu, di kantor DPMD KB masih terlihat sejumlah aktivitas renovasi. Perbaikan atap dan plafon memang sudah selesai. Kini, rekanan tinggal finishing.
Kepala DPMD KB Tuban Mahmudi membenarkan molornya pengerjaan kantornya. ‘’Seharusnya memang sudah selesai. Tapi, sampai saat ini belum,’’ ujar dia, kemarin (5/9).
Karena rekanan masih sanggup menuntaskan, lanjut Mahmudi, pengerjaan tetap dilanjutkan. Namun demikian, rekanan harus membayar denda sesuai yang disepakati. Yakni, 0,1 persen dari nilai kontrak per hari. ‘’Karena tidak tuntas sesuai dengan kontrak, ya kena denda,’’ tegas pejabat jebolan IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta itu.
Sekadar diketahui, pihak ketiga yang memenangkan tender rehab sedang kantor DPMD KB Tuban senilai Rp 623,4 juta adalah CV Mitra Abadi Gresik.