LAMONGAN, Radar Lamongan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan mengusulkan 374 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, tidak ada satupun napi koruptor yang masuk dalam usulan pengurangan hukuman tersebut.
‘’Seluruh napi koruptor belum memenuhi persyaratan, sehingga tidak diusulkan mendapatkan remisi,’’ tutur Kasubsi Resigtrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Lamongan, Idris Pausi, Senin (5/8).
Di Lapas Kelas II B Lamongan, terdapat lima koruptor. Salah satunya, Suparman, pindahan dari Lapas Sumenep beberapa bulan lalu. Berdasarkan Undang – Undang (UU), tutur Idris, napi koruptor lebih sulit mendapatkan remisi.
‘’Kalau napi pidana umum kan harus berkelakuan baik minimal enam bulan. Sebaliknya kalau napi koruptor harus berkelakuan baik minimal sembilan bulan. Itupun belum tentu disetujui remisinya,’’ ujar Idris saat ditemui di ruang kerjanya.