25.2 C
Bojonegoro
Thursday, June 1, 2023

Polisi Gadungan Tipu Rp 11,5 Juta

- Advertisement -

BOJONEGORO – Pria asal Kecamatan Trucuk bernama Diki Mahendra, 24, diringkus Polres Bojonegoro karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka mengaku sebagai polisi gadungan dan mengaku bisa menyelesaikan kasus kepolisian. Korban bernama Elvira, 30, warga Kecamatan Kalitidu tertipu uang Rp 11,5 juta.

Modus tersangka mengaku sebagai polisi gadungan diawali dengan mengetahui informasi bahwa korban sedang tersandung hukum. Suami korban saat ini sedang ditahan di Polres Bojonegoro akibat kasus narkotika. Karena kondisi sedang kalut, akhirnya korban pun percaya dengan tawaran tersangka yang berjanji mampu meringankan hukuman suami korban.

“Namun lama kelamaan korban merasa curiga dan menanyakan identitas tersangka, ternyata terbukti tersangka bukan anggota polisi, ternyata hanya pekerja serabutan,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit motor Beat beserta STNK dan satu unit smartphone Vivo A71. Uang hasil penipuan ternyata digunakan tersangka untuk melunasi kredit motor Beat sebesar Rp 7,5 juta, kemudian Rp 2,5 juta digunakan bayar biaya balik nama dan pajak, lalu sisa Rp 1 juta digunakan bayar denda leasing.

“Uang hasil penipuannya digunakan bayar kredit motornya,” tuturnya.

- Advertisement -

Sementara itu, tersangka diancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Kapolres Bojonegoro mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku sebagai polisi bisa meringankan hukuman tahanan.

“Apabila ada yang mengaku bisa ringankan hukuman, bisa langsung dilaporkan di Polres Bojonegoro, sebaiknya sedari ditanya dulu identitasnya,” pungkasnya.

BOJONEGORO – Pria asal Kecamatan Trucuk bernama Diki Mahendra, 24, diringkus Polres Bojonegoro karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka mengaku sebagai polisi gadungan dan mengaku bisa menyelesaikan kasus kepolisian. Korban bernama Elvira, 30, warga Kecamatan Kalitidu tertipu uang Rp 11,5 juta.

Modus tersangka mengaku sebagai polisi gadungan diawali dengan mengetahui informasi bahwa korban sedang tersandung hukum. Suami korban saat ini sedang ditahan di Polres Bojonegoro akibat kasus narkotika. Karena kondisi sedang kalut, akhirnya korban pun percaya dengan tawaran tersangka yang berjanji mampu meringankan hukuman suami korban.

“Namun lama kelamaan korban merasa curiga dan menanyakan identitas tersangka, ternyata terbukti tersangka bukan anggota polisi, ternyata hanya pekerja serabutan,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit motor Beat beserta STNK dan satu unit smartphone Vivo A71. Uang hasil penipuan ternyata digunakan tersangka untuk melunasi kredit motor Beat sebesar Rp 7,5 juta, kemudian Rp 2,5 juta digunakan bayar biaya balik nama dan pajak, lalu sisa Rp 1 juta digunakan bayar denda leasing.

“Uang hasil penipuannya digunakan bayar kredit motornya,” tuturnya.

- Advertisement -

Sementara itu, tersangka diancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Kapolres Bojonegoro mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku sebagai polisi bisa meringankan hukuman tahanan.

“Apabila ada yang mengaku bisa ringankan hukuman, bisa langsung dilaporkan di Polres Bojonegoro, sebaiknya sedari ditanya dulu identitasnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Penjual Bunga Rasakan Berkah Peziarah

Muslimat dan Aisyiyah Prihatin

Sidak Wabup Belum Ngefek

Buku Anak-anak Lebih Prospektif

Artikel Terbaru


/