BOJONEGORO – Kepolisian membongkar produksi minuman keras (miras) Vodka oplosan. Miras tersebut diproduksi sendiri oleh Budiono, 42, dengan bahan-bahannya yang membahayakan bagi peminumnya.
Miras Vodka oplosan itu komposisinya terdiri atas air mineral, gula, essen, dan alkohol 40 persen. Budiono ditangkap ketika transaksi di barat Alun-Alun Bojonegoro tak jauh dari Masjid Darussalam. Saat penangkapan, tersangka asal Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kediri, itu membawa 11 dus miras Vodka oplosan menggunakan mobil nomor polisi (nopol) AG 1816 DK.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, penangkapan berawal laporan masyarakat terkait peredaran miras Vodka oplosan. Miras mirip seperti aslinya, tetapi tidak ada cukainya. Tersangka mencari botol di pasar loak dan kafe-kafe.
Lalu memesan sendiri tutup botolnya agar menyerupai merek aslinya. “Dari luar seperti asli, tapi isinya ternyata oplosan,” ungkapnya ketika rilis di mapolres kemarin (5/4).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 11 dus berisi total 264 botol. Per dusnya berisi 24 botol dihargai Rp 400 ribu. Jadi apabila ditotal penjualannya Rp 4,4 juta. Adapun biaya produksi 11 dus tersebut hanya memerlukan biaya Rp 1 juta.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp 3,4 juta,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, bahwa masih ada pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan. Namun, dia belum bisa membeberkan identitasnya. Terkait ilmu meracik miras oplosan, ia juga belum menjelaskan sebab masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini sedang kami kembangkan asal-usul produsennya,” tuturnya.
Adapun tersangka diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.