LAMONGAN, Radar Lamongan – Merasa warung makan miliknya kian sepi, Sholichul Hadi, 56, menuding tetangganya yang juga pemilik warung bernama Supeno menggunakan pesugihan pocong. Tudingan itu mengantarkan pria asal Desa Kebalandono, Kecamatan Babat tersebut ke meja hijau.
Hadi dituduh melakukan penghinaan. Tanpa didampingi penasihat hokum, dia kemarin (5/2) menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Agendanya, pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin mendakwa pria bertubuh gempal itu dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 310 ayat 2 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP. Terdakwa dinilai dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sekaligus melakukan kejahatan menista orang lain dengan tulisan atau gambar yang disiarkan.
‘’Bahwa dampak atau efek tulisan yang dibuat oleh terdakwa Sholichul Hadi mengakibatkan saudara Supeno merasa malu dan memiliki beban moral terhadap pelanggan warungnya,’’ ujar jaksa.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa peristiwa penghinaan itu terjadi April 2019 di depan warung milik terdakwa. Hadi membuat tulisan yang ditujukan kepada Supeno dengan kalimat, Pesugihan pocong 50 meter tumbal Supeno. 100% Sedot, Sesep.
Tulisan opini yang dibuat terdakwa itu ingin menjelaskan bahwa warung makan spesial ikan gabus milik Supeno memiliki dampak negatif akibat pesugihan mahluk halus yang dianut. Yaitu, menyedot dan menyesap rezeki orang lain. Hadi juga menaburkan garam di sekitar warung milik Supeno. Alasannya, untuk menangkal imbas dari pesugihan pocong yang membuat warung miliknya sepi.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, majelis hakim yang terdiri atas M Aunur Rofiq, Ery Achoka Bharata, dan Agusty Hadi Widarto memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Hadi berencana mengajukan eksepsi secara tertulis, namun diurungkan oleh hakim.
‘’Mengapa keberatan terhadap dakwaan ini?,’’ tanya hakim.
‘’Nama Supeno itu sudah jelek di masyarakat. Sudah banyak orang yang tahu jika dia menggunakan pesugihan pocong,’’ jawab Hadi.
‘’Kalau terkait substansi material perkara bisa nanti disampaikan di persidangan agenda pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi, terdakwa Hadi juga bisa mengajukan saksi-saksi yang meringankan,’’ tegur hakim.
‘’Orang-orang tidak ada yang berani ngomong sebenarnya Pak. Bagaimana?,’’ pinta Hadi.
‘’Itu urusan anda. Terserah mau mengajukan saksi siapa asalkan bukan saudara,’’ kata hakim.
Persidangan akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (din/yan)