LAMONGAN, Radar Lamongan – Sebanyak 15 konsumen melayangkan gugatan terhadap CV Eka Karunia Motor ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Seluruhnya menjadi korban penipuan pembelian motor oleh salah satu sales diler tersebut, Sugi Bawa Tri Laksana. Gugatan perdata tersebut didaftarkan pada 28 Desember 2021. Selanjutnya sidang pertama dijadwalkan digelar pada Selasa (11/1) mendatang.
Sedangkan pihak tergugatnya adalah PT Ekajaya Karunia Abadi Surabaya, CV Eka Karunia Motor, Bambang Roebiyanto selaku kepala cabang, dan Sugi Bawa Tri Laksana selaku sales. Humas Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Rais Muhammad Syakrani mengatakan, pihaknya belum bisa menyebut jika 15 orang penggugat tersebut sebagai korban.
‘’Masalahnya mereka korban atau tidak, kami tidak tahu. Definisi korban adalah orang yang dirugikan atau mengalami penderitaan. Jika dilihat dari gugatan ini, mereka merasa dirugikan,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (5/1).
Isi gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2021/PN LMG akan dibacakan lengkap saat persidangan nanti. Rais menuturkan, 15 orang tersebut membeli motor berbagai tipe. Mereka telah membayar sejumlah uang melalui Sugi. Namun hingga detik ini kendaraan yang dijanjikan tidak diserahkan oleh pihak tergugat.
Misalnya, tutur dia, salah satu konsumen bernama Zubaidah. Berdasarkan gugatan, terang dia, membeli satu unit motor seharga Rp 33,3 juta dan membayar secara tunai melalui sales sebesar Rp 30 Juta. Kekurangan sisa pembayaran akan dilunasi setelah motor diterima
‘’Ternyata sampai sekarang motornya belum dikirim. Harapan dari pihak penggugat minta ganti kerugian materiil sebesar Rp 335,1 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 167,5 juta,’’ ucapnya.
Dia mengatakan, Sugi saat ini berada di rumah tahanan (rutan). Namun, dia memastikan, tergugat asal Desa Takerankleting, Kecamatan Tikung itu akan dihadirkan di pengadilan. Sebaliknya, jika tidak bisa hadir maka harus menunjuk penasihat hukum (PH).
‘’Kalau pihak tergugat tidak hadir itu hak mereka. Termasuk kalau berhalangan hadir karena di rutan, pengadilan tidak punya hak untuk menghadirkan. Kecuali Sugi sendiri yang minta izin kepada rutan,’’ imbuhnya.
Sebanyak 15 penggugat diketahui telah menunjuk PH dari LBH Ansor Jawa Timur. Sedangkan PH dari pihak tergugat belum diketahui. Sedangkan, Rais mengaku belum mengetahui pihak diler menggunakan pengacara atau tidak. Namun prinsipnya, tutur dia, sebagai tergugat, empat pihak ini harus hadir.
‘’Kalau tidak hadir, itu hak mereka. Pengadilan punya kewajiban memanggil mereka sebanyak tiga kali. Kalau tidak datang, ya terserah dia. Perkara harus lanjut. Nanti putusan verstek namanya,’’ tukas Rais.