Radar Bojonegoro – Aduan para peserta seleksi perangkat desa (perades) di Kecamatan Balen masih belum ada titik temu. Hearing atau dengar pendapat digelar DPRD untuk membahas aduan itu kemarin (4/11) belum menghasilkan solusi.
Kuasa hukum peserta berencana menempuh langkah melalui jalur hukum. ‘’Kami tidak puas dengan hasil hearing ini karena belum ada solusi terkait aduan ini,’’ ujar Anam Warsito kuasa hukum para peserta ditemui usai hearing.
Terkait langkah hukum akan ditempuh, pihaknya masih akan membahas secara internal. Pihakya diberikan kuasa oleh enam peserta dari wilayah Kecamatan Balen.
Hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto itu dihadiri pihak-pihak terkait. Mulai panitia seleksi (pansel), pihak ketiga atau perguruan tinggi, para peserta, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), dan bagian hukum pemkab. Anam mengadukan, beberapa kejanggalan terkait seleksi perades di Kecamatan Balen. Di antaranya, tentang legalitas pihak ketiga bekerja sama dengan pemdes. Terutama terkait PT terakreditasi B.
Terkait komposisi naskah soal dianggap tidak sesuai terkait petunjuk teknis (juknis) pelaksaaan ujian kerap berubah-ubah. Namun, hingga pembahasan usai belum ada solusi atau tidak lanjut terkait aduan itu. Karena itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum. Kepala Dinas PMD Machmudin menjelaskan, pengaduan itu seharusnya ditangani dulu di tingkat desa.
Yakni, oleh panitia seleksi. Panitia harus bisa men jawab semua pertanyaan. Jika tidak selesai bisa dinaikkan ke kecamatan. ‘’Jika kecamatan tidak selesai baru dibawa ke tingkat kabupaten. Ini langsung diadukan ke DPRD,’’ ungkap dia.
Terkait masalah aduan itu, lanjut dia, semua ada di tangan camat. Sebab, camat yang memberikan rekomendasi kepala desa (kades) melantik peserta hasil seleksi itu. ‘’Keputusannya ada di camat. Jika dirasa bermasalah ya bisa tidak direkomendasi,’’ jelasnya. Machmudin mengakui ada beberapa kekurangan dalam kerja sama dengan perguruan tinggi. Di antaranya desa masih belum melampirkan detail perjanjiannya. ‘’Padahal, itu sangat diperlukan,’’ jelasnya.
Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol mengatakan, sebenarnya banyak panitia seleksi tidak memahami tata tertib seleksi. Sehingga, tindakan mereka lakukan banyak bisa bermasalah. ‘’Sebenarnya kalau tindakan mereka sesuai tatib ya selesai. Karena ada dasar hukumnya,’’ jelasnya.
Faisol mengakui banyak kekurangan dalam seleksi perades. Salah satunya, para peserta tidak diberikan tata tertib. Sehingga, para peserta hanya menduga-duga apa terjadi adalah pelanggaran. Camat Balen Nanik Lusetyani mengatakan, seleksi perades di Kecamatan Balen sudah dilakukan sesuai tahapan. Bahkan, komisi A DPRD juga sudah meninjau pelaksanaan seleksinya. ‘’Sudah sesuai tahapan,’’ ungkap dia.