BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Mandeknya proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2015 tentang Kepala Desa, bisa memengaruhi proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun depan. Sebab, proses pilkades serentak di 233 desa itu menggunakan regulasi raperda tersebut.
’’Jika revisi perda tentang kepala desa ini tak segera dituntaskan, bisa berdampak pilkades serentak,’’ ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro Sutikno kemarin (4/10).
Dia menuturkan, revisi perda kepala desa itu paling mendesak dibahas. Mengingat, terdapat 14 raperda tunggakan yang belum tuntas dibahas bapemperda DPRD periode sebelumnya.
Sebab, regulasi tersebut akan menjadi payung hukum pilkades serentak di 233 desa, rencananya digelar Februari 2020. ’’Regulasi ini sangat memengaruhi proses pilkades,’’ ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Djuwono Poerwiyanto memastikan tahapan pilkades serentak akan tetap berjalan, meskipun revisi perda belum jelas.
Sebab, jika menunggu pembahasan revisi perda, dikhawatirkan akan berdampak pilkades serentak molor. ’’Jika belum direvisi, menggunakan perda yang lama,’’ tandasnya.
Dia menambahkan, revisi perda itu sudah masuk program legislasi daerah (prolegda), revisi atas usulan pemkab. Sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat kepala desa tidak harus dari warga desa setempat. Dan minimal telah terdaftar setahun sebagai warga desa setempat. Sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 13/15 tentang Kepala Desa.
Sebaliknya, semua warga negara bisa mendaftar sebagai calon kepala desa. Dan tidak harus dari warga desa setempat. ’’Pengajuan revisi karena ada keputusan MK tentang syarat calon kades,’’ tandasnya.
Kemudian pengajuan revisi itu, juga atas dasar penyesuaian perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, diubah dengan Permendagri Nomor 66/2017 dan Permendagri Nomor 112/2015 tentang Pilkades diubah Permendagri Nomor 65/2017.