- Advertisement -
BLORA – Dua kurir sabu-sabu dibekuk dalam sehari. Penangkapan ini menjadi alarm peredaran sabu-sabu semakin meluas. Kemarin (4/8) Satreskoba Polres Blora masih mengembangkan jaringan dua kurir sabu-sabu yang ditangkap Kamis (3/8).
Dua kurir yakni Dwi Susanto, 44, warga Dusun Pulo, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Dia ditangkap di Jalan Randublatung-Doplang sekitar perlintasan kereta api di Kelurahan Wulung.
Tersangka satunya, Teguh Widyanto. Kurir berusia 43, ditangkap di warung sekitar Jembatan Gabus Jalan Mr Iskandar Kelurahan Mlangsen, Blora. ‘’Keduaya meruapakan target operasi,” kata Kasatnarkoba APK Suparlan.
Dia mengatakan, peran dua tersangka sebagai kurir. Tugasnya memiliki kesamaan, yakni, mengedarkan sabu-sabu dengan dengan cara menjual. Sebelum bergerak, tersangka membuat janji dengan pembeli melalui sambungan seluler.
‘’Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba lainnya,” tegasnya.
- Advertisement -
Hasil penangkapan, mengamankan barang bukti dari tangan Dwi Susanto dua paket sabu-sabu. Sabu-sabu dibungkus plastik dan dimasukan amplop putih. Serta uang tunai Rp 100.000 dan motor.
Sedangkan, dari Teguh Widyanto, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip dan dimasukan amplop putih. Serta menyita uang Rp 1.110.000, HP dan motor. Dua tersangka ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
BLORA – Dua kurir sabu-sabu dibekuk dalam sehari. Penangkapan ini menjadi alarm peredaran sabu-sabu semakin meluas. Kemarin (4/8) Satreskoba Polres Blora masih mengembangkan jaringan dua kurir sabu-sabu yang ditangkap Kamis (3/8).
Dua kurir yakni Dwi Susanto, 44, warga Dusun Pulo, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung. Dia ditangkap di Jalan Randublatung-Doplang sekitar perlintasan kereta api di Kelurahan Wulung.
Tersangka satunya, Teguh Widyanto. Kurir berusia 43, ditangkap di warung sekitar Jembatan Gabus Jalan Mr Iskandar Kelurahan Mlangsen, Blora. ‘’Keduaya meruapakan target operasi,” kata Kasatnarkoba APK Suparlan.
Dia mengatakan, peran dua tersangka sebagai kurir. Tugasnya memiliki kesamaan, yakni, mengedarkan sabu-sabu dengan dengan cara menjual. Sebelum bergerak, tersangka membuat janji dengan pembeli melalui sambungan seluler.
‘’Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba lainnya,” tegasnya.
- Advertisement -
Hasil penangkapan, mengamankan barang bukti dari tangan Dwi Susanto dua paket sabu-sabu. Sabu-sabu dibungkus plastik dan dimasukan amplop putih. Serta uang tunai Rp 100.000 dan motor.
Sedangkan, dari Teguh Widyanto, petugas mendapatkan dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip dan dimasukan amplop putih. Serta menyita uang Rp 1.110.000, HP dan motor. Dua tersangka ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.