Radar Bojonegoro – Suwoto, 43, predator seksual asal Kecamatan Ngraho divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pidana penjara selama 10 tahun kemarin (4/5). Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, bahwa terdakwa Suwoto divonis majelis hakim pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 5 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar sesuai dakwaan alternatif kesatu. Yakni pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Suwoto terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut,” jelasnya.
Alasan putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, sebab ada beberapa hal meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa kooperatif, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal-hal memberatkan Suwoto ialah perbuatannya telah merusak masa depan korban.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan agama dan kesusilaan. Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengungkapkan, setelah sidang putusan, JPU menerima putusan majelis hakim. Pasal dibuktikan majelis hakim pun sudah sama dengan pasal didakwakan oleh JPU. “JPU menerima putusan majelis hakim,” tuturnya.
Sementara itu, Awaludin Nor Hidayah penasihat hukum terdakwa, menerima putusan majelis hakim. Tidak ada upaya pengajuan banding. Perlu diketahui, korban persetubuhan merupakan perempuan di bawah umur berusia 17 tahun. Korban merupakan penyandang disabilitas. Terdakwa menyetubuhi korban tiga kali. Modus terdakwa dengan bujuk rayu memberikan makanan kepada korban. Kemudian, korban diajak menonton video porno bersama dan akhirnya terdakwa menyetubuhi korban. Tersangka ditangkap oleh kepolisian pada 3 Desember 2020 lalu.