25.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Adukan Calon PKD Tercatut Sipol

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Hasil rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mendapat pengaduan. Diduga terdapat calon lolos PKD tercatut dalam sistem informasi partai politik (sipol).  ‘’Rekrutmen di Panwascam Malo ada salah satu peserta lolos PKD, tetapi nama tersebut tercatut dalam sipol PSI,” tutur Hamim suami Zhailatur Rizqiyah calon PKD tidak lolos kemarin (4/1).

Hamim mengadukan pelanggaran hasil rekrutmen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro kemarin (4/1). Dia mengatakan, peserta dari Desa Trembes, Kecamatan Malo, tersebut hanya dua. Sedangkan, istrinya tidak lolos meski tidak tercatut dalam sipol. Dia mengirimkan bukti tangkap layar untuk memperkuat. ‘’Saya mengadukan ke Bawaslu, kalau dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) belum,” kata Hamim.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Mochammad Alfianto membenarkan adanya laporan tersebut. Dan, memastikan hasil wawancara berdasar penilaian panwascam. Namun, nama masuk sipol tidak dapat langsung diartikan sebagai anggota partai politik (parpol).

‘’Ada hak serta diberi waktu klarifikasi dan verifikasi. Membuat surat pernyataan dan diklarifikasi komisi pemilihan umum (KPU),” katanya.

Menurut Alfian, apabila nama di dalam sipol tidak sesuai dengan sebenarnya, parpol harus memberi keterangan bahwa orang tersebut tidak pernah menjadi anggota. Diberikan kepada KPU dan dihapus. ‘’Namun, belum menerima hasilnya. Sepertinya akan diganti,” ujarnya.

- Advertisement -

Terkait calon lolos PKD, menurut Alfian, apabila mengetahui adanya masalah sesudah dilantik, harus mengundurkan diri melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). ‘’Jika mengetahui sebelum pengumuman, diperbolehkan mengganti dengan urutan selanjutnya. Serta butuh klarifikasi dan verifikasi bersangkutan apakah benar tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Alfian mengatakan, sebelum mengganti pengumuman juga melakukan pleno ulang terkait calon lolos PKD. Masyarakat perlu diedukasi terkait sipol. ‘’Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK masing-masing apakah tercatut sipol.

Sementara itu, calon PKD lolos tercatut sipol tidak memberikan pernyataan ketika dihubungi kemarin. (yna/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Hasil rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mendapat pengaduan. Diduga terdapat calon lolos PKD tercatut dalam sistem informasi partai politik (sipol).  ‘’Rekrutmen di Panwascam Malo ada salah satu peserta lolos PKD, tetapi nama tersebut tercatut dalam sipol PSI,” tutur Hamim suami Zhailatur Rizqiyah calon PKD tidak lolos kemarin (4/1).

Hamim mengadukan pelanggaran hasil rekrutmen ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro kemarin (4/1). Dia mengatakan, peserta dari Desa Trembes, Kecamatan Malo, tersebut hanya dua. Sedangkan, istrinya tidak lolos meski tidak tercatut dalam sipol. Dia mengirimkan bukti tangkap layar untuk memperkuat. ‘’Saya mengadukan ke Bawaslu, kalau dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) belum,” kata Hamim.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Mochammad Alfianto membenarkan adanya laporan tersebut. Dan, memastikan hasil wawancara berdasar penilaian panwascam. Namun, nama masuk sipol tidak dapat langsung diartikan sebagai anggota partai politik (parpol).

‘’Ada hak serta diberi waktu klarifikasi dan verifikasi. Membuat surat pernyataan dan diklarifikasi komisi pemilihan umum (KPU),” katanya.

Menurut Alfian, apabila nama di dalam sipol tidak sesuai dengan sebenarnya, parpol harus memberi keterangan bahwa orang tersebut tidak pernah menjadi anggota. Diberikan kepada KPU dan dihapus. ‘’Namun, belum menerima hasilnya. Sepertinya akan diganti,” ujarnya.

- Advertisement -

Terkait calon lolos PKD, menurut Alfian, apabila mengetahui adanya masalah sesudah dilantik, harus mengundurkan diri melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). ‘’Jika mengetahui sebelum pengumuman, diperbolehkan mengganti dengan urutan selanjutnya. Serta butuh klarifikasi dan verifikasi bersangkutan apakah benar tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Alfian mengatakan, sebelum mengganti pengumuman juga melakukan pleno ulang terkait calon lolos PKD. Masyarakat perlu diedukasi terkait sipol. ‘’Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK masing-masing apakah tercatut sipol.

Sementara itu, calon PKD lolos tercatut sipol tidak memberikan pernyataan ketika dihubungi kemarin. (yna/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Terpenting Terus Semangat

Desak Penerapan Video Asistant Referee

Setahun Pulang Kampung Dua Kali

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/