31.6 C
Bojonegoro
Sunday, June 4, 2023

Tersangka Kasus Sabu Sabu Diberhentikan dari Anggota Satpol PP

- Advertisement -

Radar Lamongan – Ba, 33, anggota Satpol PP Lamongan yang tertangkap nyabu di rumahnya, tak hanya terancam kurungan penjara. Dia juga diberhentikan dari anggota Satpol PP Lamongan.

‘’Yang bersangkutan tidak boleh menjadi bagian dari Satpol PP,’’ ujar Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (4/2). Seperti diberitakan, Ba beberapa hari tidak ngantor.

Tersangka asal Kecamatan Lamongan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, isolasi di rumah justru dimanfaatkan BA untuk nyabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua klib sabu-sabu sisa digunakan seberat 0,24 gram dan satu alat hisap lengkap.

‘’Saya kemarin ditelepon oleh Kasatnarkoba, berkaitan anak buah saya yang tertangkap narkoba,’’ ujar Prapto. Ba sudah mengkonsumsi sabusabu sejak tiga bulan. Kini, tersangka meneruskan isolasi di rusunawa, sembari menunggu proses hukum selanjutnya. 

Status Ba di Pemkab Lamongan bukan PNS. Dia pegawai honorer. Namun, Suprapto kemarin tidak menjelaskan teknis pemberhentian untuk anggotanya yang terlibat kasus sabu – sabu.

Radar Lamongan – Ba, 33, anggota Satpol PP Lamongan yang tertangkap nyabu di rumahnya, tak hanya terancam kurungan penjara. Dia juga diberhentikan dari anggota Satpol PP Lamongan.

‘’Yang bersangkutan tidak boleh menjadi bagian dari Satpol PP,’’ ujar Kepala Satpol PP Lamongan Suprapto kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (4/2). Seperti diberitakan, Ba beberapa hari tidak ngantor.

Tersangka asal Kecamatan Lamongan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, isolasi di rumah justru dimanfaatkan BA untuk nyabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua klib sabu-sabu sisa digunakan seberat 0,24 gram dan satu alat hisap lengkap.

‘’Saya kemarin ditelepon oleh Kasatnarkoba, berkaitan anak buah saya yang tertangkap narkoba,’’ ujar Prapto. Ba sudah mengkonsumsi sabusabu sejak tiga bulan. Kini, tersangka meneruskan isolasi di rusunawa, sembari menunggu proses hukum selanjutnya. 

Status Ba di Pemkab Lamongan bukan PNS. Dia pegawai honorer. Namun, Suprapto kemarin tidak menjelaskan teknis pemberhentian untuk anggotanya yang terlibat kasus sabu – sabu.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/