30.3 C
Bojonegoro
Sunday, April 2, 2023

Pengacara Marfuah Sebut Kewenangan ULP

- Advertisement -

BOJONEGORO – Siti Marfuah, melalui pengacaranya meluapkan kekesalan atas tudingan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan suap proyek kantor Kecamatan Sukosewu, Senin (3/7). Fajar Yulianto pengacara Siti Marfuah menyebut, ada yang mati rasa dan hilang hati dalam proses persidangan terhadap kliennya.

Apalagi, jaksa telah menuntut Marfuah dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Tuntutan itu setelah terdakwa selaku kontraktor itu melanggar pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Fajar, fakta persidangan tidak ada orang saksi mengetahui adanya perbuatan didakwaan kliennya. Yakni memberi hadiah atau janji kepada PNS karena jabatan.

‘’Karena itu, siapa berbuat apa? Tidaklah terungkap nyata dalam perkara pemeriksaan persidangan ini,’’ tegasnya selasa usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan). Dia menjelaskan, sesuai tugas dan kewenangan, jabatan Supi Haryono sebagai kabag pemerintahan tidak mempunyai kewenangan memenangkan peserta lelang.

Karena ini kewenangan penuh ULP. Supi merupakan terdakwa lainnya, dan telah divonis pidana penjara dua tahun, delapan bulan penjara. ‘’ULP sama sekali tidak tersentuh dalam pokok perkara ini. Jika demikian, ini merupakan kenaifan yang gambling. Jika yang menjadikan perkara ini timbul karena terkait memenangkan pihak sebagai penyedia barang dan jasa, sudah seharusnya ULP yang bertanggung jawab dalam hal ini,’’ tegasnya.

‘’Pekerjaan dilakukan klien saya juga telah selesai dan sudah diserahterimakan,’’ tandasnya. Dia menambahkan, ahli didatangkan pun kesaksiannya normatif. Tetapi, ahli dalam pokok perkara ini terkait perbuatan melawan hukum diberi label suap tidaklah ada korelasinya. ‘’Mengingat keterangannya hanyalah sebatas normatif dan sama sekali tidak ada referensinya,’’ terangnya.

BOJONEGORO – Siti Marfuah, melalui pengacaranya meluapkan kekesalan atas tudingan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan suap proyek kantor Kecamatan Sukosewu, Senin (3/7). Fajar Yulianto pengacara Siti Marfuah menyebut, ada yang mati rasa dan hilang hati dalam proses persidangan terhadap kliennya.

Apalagi, jaksa telah menuntut Marfuah dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Tuntutan itu setelah terdakwa selaku kontraktor itu melanggar pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Fajar, fakta persidangan tidak ada orang saksi mengetahui adanya perbuatan didakwaan kliennya. Yakni memberi hadiah atau janji kepada PNS karena jabatan.

‘’Karena itu, siapa berbuat apa? Tidaklah terungkap nyata dalam perkara pemeriksaan persidangan ini,’’ tegasnya selasa usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan). Dia menjelaskan, sesuai tugas dan kewenangan, jabatan Supi Haryono sebagai kabag pemerintahan tidak mempunyai kewenangan memenangkan peserta lelang.

Karena ini kewenangan penuh ULP. Supi merupakan terdakwa lainnya, dan telah divonis pidana penjara dua tahun, delapan bulan penjara. ‘’ULP sama sekali tidak tersentuh dalam pokok perkara ini. Jika demikian, ini merupakan kenaifan yang gambling. Jika yang menjadikan perkara ini timbul karena terkait memenangkan pihak sebagai penyedia barang dan jasa, sudah seharusnya ULP yang bertanggung jawab dalam hal ini,’’ tegasnya.

‘’Pekerjaan dilakukan klien saya juga telah selesai dan sudah diserahterimakan,’’ tandasnya. Dia menambahkan, ahli didatangkan pun kesaksiannya normatif. Tetapi, ahli dalam pokok perkara ini terkait perbuatan melawan hukum diberi label suap tidaklah ada korelasinya. ‘’Mengingat keterangannya hanyalah sebatas normatif dan sama sekali tidak ada referensinya,’’ terangnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Tetap Latihan Selama Bulan Puasa

Cari Inspirasi dari Traveling

Coba Bikin Ramen


/